Belajar Blog, Ilmu dan Pengalaman

Sabtu, 17 November 2018

TERMINOLOGI PENALARAN DALAM PANDANGAN ILMU LOGIKA (MANTIQ)

Manusia berpikir untuk tahu, sehingga dengan demikian berpikir merupakan proses yang serupa tapi tidak sama dengan mengumpulkan data untuk mengetahui sesuatu yang tidak diketahui. Salah satu tugas logika adalah meneropong cara manusia berpikir dan menjelaskan bagaimana seharusnya manusia berpikir agar dapat mencapai kebenaran, yang mana obyek logika dalam penalaran terbagi dalam dua sisi, yaitu: 1). penalaran sebagai obyek material, dan 2). sebagai patokan-patokan berpikir secara obyek formal. Dengan demikian, pembahasan tentang penalaran menjadi penting bagi logika sekaligus dalam mempelajarinya.
Baca Juga
Pemikiran Wilhelm Dilthey Sebuah Kajian Hermeneutik
Menurut Syarqowi Dlafir, Penalaran adalah proses mengambil kesimpulan atau membentuk pendapat berdasarkan fakta-fakta tertentu yang telah tersedia, atau berdasarkan kongklusi tertentu yang telah terbukti kebenarannya. Fakta-fakta tersebut mencakup data-data, peristiwa, hubungan dan kenyataan yang digunakan dalam proses penalaran. Sedangkan kongklusinya adalah premis aksiomatik (Al-Qur’an & Hadits) dan kaidah-kaidah berpikir (Ushuliyyah) serta hasil kesimpulan yang ditemukan lewat pembuktian sebelumnya (penelitian).

Adapun sebagai dasar-dasar berpikir dan hukum-hukumnya setidaknya ada tiga hal yang menjadi dasar berpikir manusia, yaitu: (a). keyakinan yang mana keyakinan tersebut merupakan cermin dari sikap manusia yang memiliki pengetahuan. (b). kepastian, yang mana bahwa kepastian tidak semuanya sama pasti, kecuali berdasarkan hal-hal aksiomatis. (c). kesungguhan, bahwa kesungguhan dalam logika memiliki hukum-hukum tersendiri, yang kemudian dikenal dengan sebutan hukum dasar logika. Menurut John Stuart Mill meyebutkan sebagai Universal Postulates of all Reasoning. Sedangkan Friedrich Uberweg menyebutnya dengan Axioms of Inference.

Lebih lanjut Aristoteles menyebutkan bahwa hukum-hukum dasar antara lain: 1. Principium Identitatis. 2. Principium Individuationis, 3. Principium Contradictionis, dan 4. Principium Exclusi Tertii. GW. Leibniz menemukan satu hukum dasar lagi yang disebut Principium Rationis Sufficientis, yang mana hukum ini menyatakan bahwa jika perubahan terjadi pada sesuatu, maka perubahan itu haruslah mempunyai alasan yang cukup. Tidak akan terjadi perubahan begitu saja tanpa ada alasan yang memadai sebagai penyebabnya.

Dalam terminologi penalaran ini, ada beberapa teori filsuf yang menjelaskan tentang pikiran antara lain adalah: a. Baruch Spinoza (Teori Aspek Ganda Pikiran), b. David Hume (Teori Berkas Pikiran), c. Teori Identitas Tubuh dan Pikiran, d. Teori Emegren, e. Teori Tipologi Pikiran, f. Teori Pikiran Terwujud, dan g. Teori Pikiran Tanpa Wujud.

Sementara itu, metode yang digunakan dalam penalaran dalam pandangan ilmu logika adalah: (1). Metode Istiqraiyyah (Induktif), yaitu menarik kesimpulan umum dan merumuskan konsep berdasarkan pengamatan terhadap fakta-fakta khusus. (2). Metode Istidlaliyyah (Deduktif), yaitu menarik contoh-contoh khusus berdasarkan kongklusi yang dapat diterima kebenarannya. Metode ini berlangsung dari hal-hal umum, kaidah berpikir, atau prinsip aksiomatik menuju hal-hal khusus, berupa contoh-contoh dan peristiwa-peristiwa. (3). Metode Sababiyyah (Kausal), yaitu menegaskan bahwa sebab tertentu akan menimbulkan akibat atau pengaruh tertentu pula. Metode ini memiliki dua bentuk, yakni a priori mencari akibat dari sebab yang telah diketahui, dan a posteriori mencari sebab dari akibat yang telah diketahui. (4). Metode Qiyas (Analogi), yaitu proses pikir untuk menyimpulkan/membandingkan sesuatu berdasarkan kesamaannya dengan sesuatu yang lain. (5). Metode Muqaran (Komparasi), yaitu proses pikir yang berusaha melihat persamaan dan perbedaan antara dua hal.

Diakhir tulisan ini ada sebuah ungkapan dari Descartes “Cogito Ergo Sum”. dalam istilah lain “Manusia berpikir untuk menghasilkan pengetahuan. Pengetahuan yang shahih diperoleh dari proses berpikir yang benar dan akurat. Proses berpikir demikian disebut sebagai logika”.

semoga bisa bermanfaat dan menambah wawasan keilmuan bagi saya pribadi dan mohon maaf beribu maaf apabila terdapat kesalahan dan lain sebagainya.

Sumber Bacaan:
Umar Bukhory, Pengantar Ilmu Logika, Pamekasan: Ahimsa Press, 2013.
Syarqowi Dlafir, Pengantar Logika dengan Spektrum Islami, Sumenep: Sari Safir, 2000

Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Label