Hanya pemahamanku saja setelah membaca:
file Dapodik 2013 untuk Tunjangan Dikdas - Draft versi 2
(pemahamanku bisa saja salah, karena keterbatasan informasi yang kumiliki):
(1). SKTP ganti semua dengan yang baru (karena ada masa berlakunya yaitu 6 bulan)
(2). SK Tunjangan Fungsional tidak akan ganti, kecuali mereka yang karena sesuatu hal (misalnya jadi PNS atau sertifikasi) tidak bisa menerima tunjangan fungsional lagi, sehingga akan digantikan PTK yg lain dengan SK Tunjangan Fungsional Pengganti.
(3). SK Tunjangan Khusus tidak akan ganti, kecuali mereka yang karena sesuatu hal tidak bisa menerima tunjangan khusus lagi, sehingga akan digantikan PTK yg lain dengan SK Tunjangan Khusus Pengganti.
(4). SK Tunjangan Kualifikasi Akademik tidak akan ganti, kecuali mereka yang karena sesuatu hal (misal sudah lulus jadi S-1) tidak bisa menerima Tunjangan Kualifikasi Akademik lagi, sehingga akan digantikan PTK yg lain dengan SK Tunjangan Kualifikasi Akademik Pengganti.
Informasi lebih jelas dan akurat, silakan ditanyakan langsung ke Operator SIMTUN di Dinas Kab/Kota. Karena mereka yang punya wewenang dan kuasa. Dan juga karena bisa saja pemahamanku ini SALAH karena keterbatasan informasi yang kumiliki.
0 komentar:
Posting Komentar