BAB I
PENDAHULUAN
Allah mengutus Muhammad saw dan membawa agama yang benar serta mudah (al-hanafiyyah as-samhah), hal ini digambarkan dalam sabdanya bahwa agama yang disukai oleh Allah SAT adalah al-hanafiyyah as-samhah. Kebenaran dan kemudahan itu dilengkapi dengan tata hidup praktis yang serba meliputi (as-sya’ri’ah al-jami’ah). Meskipun demikian dalam sifatnya yang menyeluruh terdapat dua hal yang berbeda, hal-hal yang parametris, ajaran dan norma agama yang tidak berubah dan hal-hal yang dinamis, ajaran dan norma yang bisa berubah sesuai dengan perubahan waktu, tempat dan kondisi. Norma dan ajaran yang irrasional, tidak berubah oleh pergeseran waktu dan perbedaan tempat adalah simpul-simpul kepercayaan (al’aqaid) dan peribadatan (al-‘ibadah), untuk persoalan ini diberikan penjelasan secara rinci (Mufhasalah) dan sempurna serta dijelaskan dengan nash-nash yang serba meliputi. Karena itu, tidak dibenarkan menambah atau mengurangi.
Selanjutnya persoalan baru terdapat keluwesan tersendiri dalam dimensi hukum islam yang mana para ulama diberikan kebebasan dalam mengupayakan sekuat-kuatnya ketika berijtihad, jika salah dapat satu ganjaran, dan jika benar mendapatkan dua ganjaran pahala. Hal semacam ini adalah ruanglingkup yang menjadi titik pembahasan hukum islam (tasyri’) yang mana pola penarikan hukum islam berdimensi dengan waktu tempat serta pengaruh ruang lingkup yang dihadapinya.
Untuk memahami sejarah hukum islam (tasry’) secara sempurna sangatlah sulit manakala tidak membahas mengenai biografi serta metodelogi istinbath hukumnya. Dari biografi menurut sejarawan mendapatkan sebuah karakter ijtihad yang telah dihasilkan sesuai dengan pribadinya dalam memecahkan persoalan manakala melihat kejadian hukum dilapangan (law in action) yang diterka dengan landasan normativitas (law in book).
Kemudian dari melihat persoalan yang ada para ulama memecahkan persoalan menggunakan pola metodelogi tertentu yang kurang lebih dipengaruhi oleh beberapa indikator, baik keilmuan ataupun fakta hukum yang menjeratnya, sehingga mau tidak mau para ulama membuat rangkai pola bagaimana mengeluarkan hukum syara’ yang belum ditegaskan secara langsung oleh nas al-Qur’an dan Sunnah, atau usaha dan cara mengeluarkan hukum dari sumbernya (al-Qur’an dan al-Sunnah) atau para ulama biasa menyebutnya dengan istinbath hukum. Secara umum istinbath hukum ada dua metode, Pertama adalah metode ma’nawiyah (al-turuq al-ma’nawiyah) dan yang Kedua yaitu metode lafziyah. (al-turuq al-lafziyah). Metode ma’nawiyah adalah: “penarikan kesimpulan hukum (istidlâl) bukan kepada nas langsung seperti (penggunaan) al-qiyâs, al-istiẖsân, al-masâliẖ, al-dzarâ’i dan sebagainya”. Namun pola istinbath yang dilakukan oleh imam mujahid seperti Ahmad bin Hambal mempunyai kriterium yang berbeda dalam mengistinbathkan hukum (tasyri’), secara teoritis tidak memisahkan dua dikotomi ini. Lebih jelasnya pemakalah akan memaparkan pembahasan ini pada bab selanjutnya.
BAB II
PEMBAHASAN
Nama lengkapnya adalah Ahmad Ibn Muhammad Ibnu Hanbal ibn Asad ibn Idris ibn Abdullah ibn Hasan al-Saybaniy. Beliau lahir di Bagdad tahun 164 H/780 M dan wafat tahun 241 H/855 M di kota ini juga dalam usia 70 tahun. Ibunya bernama Syariah Maimunah binti Abdul Malik ibnu Sawa dan ibnu Hindun al-Saybaniy. Jadi baik dari arah ayah maupun ibu, imam Ahmad ibn Hanbal berasal dari keturunan "Bani Syaiban", salah satu kabilah yang berdomisili di semenanjung Arabia.
Kedua orang tua Imam Ahmad Ibn Hanbal berasal dari kota Marwin, wilayah Khurasan, ayahnya keninggal pada saat beliau masih dalam kandungan ibunya dan ketika ibunya pergi ke Baghdad, lahirlah Imam Ahmad Ibu Hambal di Baghdad pada bulan Rabi' al-Awwal tahun 164 H. dan berdomisili di Baghdad sampai meniggal dunia pada tahun 241 H. Imam Hanbali dilahirkan pada masa pemerintahan Islam ada di tangan Muhammad Al Mahdy (dari Banu Abbas yang III), yang pusat kekuasaannya ada di kota Baghdad, jadi beliau dilahirkan di pusat ibu kota pemerintahan bani Abbasiyah.
Ibnu Hanbal hidup sebagai seorang yang rendah dan miskin, karena bapaknya tidak meninggalkan warisan padanya selain dari sebuah rumah yang kecil yang didiaminya, dan sedikit tanah yang sedikit penghasilannya. Oleh kaena itu beliau menempuh kehidupan yang susah beberapa lama sehingga beliau terpaksa bekerja untuk mencari kebutuhan hidup.
Sejak kecil sudah tampak minatnya kepada agama, beliau menghafal al-Quran, mendalami bahasa arab, belajar hadist, atsar sahabat dan tabi’in serta sejarah nabi dan para sahabat. Beliau belajar fiqh dari Abu Yusuf muridnya Abu Hanifah dan dari imam Al-Syafi’i, tetapi perhatiannya kepada hadits ternyata lebih besar. Beliau belajar Hadits di Bagdad, Basrah, Kufah, Mekkah, Madinah dan Yaman. Beliau selalu menuliskan Hadist dengan perawai-perawainya dan cara ini pun diharuskan kepada murid-muridnya.
Imam Ahmad belajar fiqh kepada imam asy-syafi’i semasa dia berada di Bagdad. Akhirnya Imam Ahmad menjadi seorang mujtahid mustaqil. Pola Pemikiran dan Metode Istinbath Imam Ahmad Ibn Hanbal Pada hakikatnya para ulama bersepakat bahwa Imam Ahmad Ibnu Hanbal adalah salah seorang pemuka ahli al-Hadits dan tidak pernah menulis secara khusus kitab fiqh, sebab semua masalah fiqh yang dikaitkan dengan diri beliau itu hanyalah berasal dari fatwa-fatwanya yang menjadi jawaban dari pertanyaan-pertanyaan yang pernah diajukan kepadanya, sedang yang menjadi sebuah kitab fiqh adalah pengikutnya.
Fiqh Ahmad Ibn Hanbal itu pada dasarnya lebih banyak didasarkan pada al-Hadits, dalam artian jika terdapat al-Hadits al-Shahih, yang diambil hanyalah al-Hadits al-Shahih tanpa mau memperhatikan adanya faktor lainnya. Dan jika ditemukan adanya fatwa sahabat, maka fatwa sahabatlah yang diamalkan. Akan tetapi jika ditemukan adanya beberapa fatwa para sahabat dan fatwa mereka tidak seragam, maka yang dipilih fatwa mereka yang mendekati al-Qur'an dan al-Hadits.
Para ulama' berselisih pandangan tentang posisi Imam Ahmad Ibn Hanbal sebagai ulama' yang ahli dalam bidang fiqh, sebab kenyataannya Imam Ahmad Ibn Hanbal tidak terlalu mempertimbangkan adanya pendapat-pendapatnya pada saat menghadapi perbedaan dalam masalah fiqh dikalangan para fuqaha', mangingat posisinya sebagai ahl al-Hadits, sehingga beliau ini tidak dapat dimasukkan ke dalam kelompok ahl fiqh, sebab dasar pijakan fiqhnya lebih banyak kepada al-Hadits. Dengan melihat pola pemikiran Imam Ahmad Ibn Hanbal, maka metode istidlal yang dipakai dalam menetapkan hukum Islam adalah sebagai berikut;
- Al-Qur'an dan al-Sunnah al-Sahih Jika Imam Ahmad Ibn Hanbal sudah menemukan Nash, baik al-Qur'an maupun al-Hadits al-Sahih, maka dalam menetapkan hukum Islam adalah dengan Nash tersebut sekalipun ada faktor-faktor lain yang boleh jadi bisa dipakai bahan pertimbangan. Menurutnya bahwa nas adalah sumber hukum tertinggi.
- Fatwa Para Sahabat Nabi saw Jika tidak ditemukan dalam Nash yang jelas, maka beliau menggunakan fatwa-fatwa dari para sahabat Nabi yang tidak ada perselisihan diantara mereka. Jika terjadi perselisihan, maka yang diambil adalah fatwa-fatwa yang beliau pandang lebih dekat kepada Nash, baik al-Qur'an maupun al-Hadits.
- Al-Hadits al-Mursal dan al-Hadits Dlaif Jika dari ketiganya tidak ditemukan, maka beliau menetapkannya dari dasar al-Hadits al-Mursal atau al-Hadits al-Dlaif. Alasan mendahulukan hadiys dlaif dari pada Qiyas adalah pernyataan beliau “berpegang kepada hadis dlaif lebih saya sukai dari pada qiyas”.
- Al-Qiyas Jika dari semua sumber di atas tidak ditemukan, maka Imam Ahmad Ibn Hanbal menetapkan hukuum islam dengan mempergunakan:
a. Al-Qiyas atau dengan
b. Maslahah Mursalah, terutama dalam bidang sosial politik.[1] Contoh:
1) Menetapkan hukum ta'zir bagi mereka yang selalu berbuat kerusakan.
2) Menetapkan hukum had yang lebih berat terhadap mereka yang meminum minuman keras di siang hari di bulan Ramadhan.
Adapun hal-hal yang berkaitan masalah hukum halal dan haram beliau sangat teliti dalam mengkaji beberapa al-Hadits dan sanadnya yang terkait dengannya, tetapi beliau sangat longgar dalam menerima al-Hadits yang berkaitan dengan masalah akhlaq, fadla'il al-a'mal atau adat istiadat yang terpuja.
- Karya Imam Ahmad Ibn Hanbal
Ibnu Hanbal tidak mengarang selain dari hadits dan sunnah. Pada keseluruhan kitab-kitabnya membicarakan hadits-hadits rasulullah SAW. sehingga surat atau risalahnya pun juga dengan pembicaraan yang sama. Kesemuanya berdasarkan kepada dalil-dalil dari al-Qur'an atau percakapan-percakapan Rasulullah juga sahabat-sahabatnya. Kitabnya yang termasyhur sekali adalah Al-Masnad yang mana beliau menghimpun di dalamnya beberapa banyak hadits-hadits Rasulullah SAW. beliau mulai menyusun kitab tersebut pada tahun 180 H dan dijadikan kitabnya sebagai panutan atau Imam.
Ibnu Hanbal memuatkan ke dalam kitabnya Al-Masnad empat puluh ribu hadits. Beliau telah memilihnya dari tuju ratus ribu hadits. Sebagian dari para ulama' mengatakan semua hadits-haditsnya adalah sahih. Karya-karya Imam Ahmad Ibnu Hanbal yang lain adalah Al-Naskh wa al-Mansukh, al-Muqaddam wa al-Muakhkharfi al-Qur'an, al-TArikh, Manasik al-Kubra, Manasik al-Sughra, Tha'ah al-Rasul dan kitab al-Salah.
- Perkembangan Mazhab Hanbali
Perlu diketahui bahwa Mazhab Hanbali ini boleh dikatakan sebagai suatu mazhab yang daerah perkembangannya kurang begitu luas, di mana pada awalnya tersiar di Bagdad lalu pada abad ke empat hijriyah dapat berkembang di luar Irak dan pada abad ke enam dapat juga berkembang di Mesir.
Pada awalnya mazhab ini dihidupkan dan di perbaharui oleh beberapa mujtahid, seperti Ibnu Taimiyah dan murid-murid Ibnu Qayyim, lalu pada abad kedua belas dilakukan lagi pembaharuan oleh Imam Muhammad bin Abdul Wahhab di Najm dengan memperbaharui sistem penyebarannya dalam bentuk gerakan, yang lazim dikenal dengan sebutan gerakan wahhabi.
Dari pembaharuan sistem baru dalam penyebaran mazhab seperti itulah, maka mazhab Ibnu Hanbal berkembang dan menyebar secara signifikan diberbagai wilayah Saudi Arabiyyah
BAB III
PENUTUP
- Imam Ahmad adalah Imam yamg ke empat dari para fuqaha Islam. Beliau adalah seorang yang mempunyai sifat-sifat yang luhur dan tinggi yaitu sebagaimana yang dikatakan oleh orang-orang yang hidup semasa dengannya, juga orang yang mengenalinya. Beliau Imam Ahmad ibn Hanbal merupakan imam bagi umat Islam seluruh dunia, juga Imam bagi darul salam, mufti bagi negri Irak dan seorang yang alim dari hadits-hadits Rasulullah SAW. juga seorang yang zuhud dewasa itu, penerang untuk dunia dan sebagai contoh dan teladan bagi orang-orang ahli sunnah, seorang yang sabar di kala menghadapi percobaan serta seorang yang salih.
- Metode istidlal yang dipakai Imam Ahmad dalam menetapkan hukum Islam adalah al-Qur'an dan al-Sunnah al-Sahih, fatwa para sahabat nabi SAW, al-Hadits al-Mursal dan al-Hadits al-Dlaif dan al-Qiyas.
DAFTAR RUJUKAN
Ngainum Naim, Sejarah Pemikiran Hukum Islam Sebuah Pengantar, Teras, Yogyakarta:2009.
Zein, Muhammad Ma'sum, Arus Pemkiran Empat Madzhab, Jombang ; Darul-Hikmah, 2008.
M. Ali Hasan, Perbandingan Mazhab, Jakarta: PT RajaGrafindo, 2002
www. kingilmu.blogspot.co.id, diakses pada tanggal 20 Mei 2016 jam 19.51
0 komentar:
Posting Komentar