Belajar Blog, Ilmu dan Pengalaman

Kamis, 01 Juni 2017

HAKEKAT GURU PERSPEKTIF UU. NO. 14 TAHUN 2005

  1. Latar Belakang Masalah
Guru adalah salah satu komponen pendidikan yang paling strategis. Andaikata tidak ada kurikulum secara tertulis, serta tidak ada ruang kelas dan sarana prasarana lainnya, namun masih ada guru, maka kegiatan pendidikan masih dapat berjalan. Filsuf Yunani Sokrates, misalnya, dapat melaksanakan pendidikan kepada generasi muda dan masyarakat pada waktu itu, walaupun tidak ada ruangan kelas dan berbagai fasilitas belajar lainnya.[1]
Dalam Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 1 ayat 1, guru dinyatakan sebagai Pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik, menuju tercapainya tujuan pendidikan nasional, yakni berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab.
Dengan demikian, tugas utama guru adalah mengembangkan potensi anak menuju terbentuknya manusia seutuhnya melalui cara mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik.[2] Dalam Islam, sosok guru lebih strategis lagi karena di samping mengemban misi keilmuan, guru juga mengemban tugas suci, yaitu misi dakwah dan misi kenabian, yakni membimbing dan mengarahkan peserta didik ke arah moralitas yang lebih baik menuju jalan Allah SWT.[3]
Di samping tugas utamanya, guru juga di tuntut memiliki keragaman model atau strategi pembelajaran, karena tidak ada satu model pembelajaran yang dapat digunakan untuk mencapai tujuan belajar dari topik-topik yang beragam. Apabila konsep pembelajaran itu dipahami oleh para guru, maka upaya mendesain pembelajaran bukan menjadi beban, tetapi menjadi pekerjaan yang menantang. Konsep pembelajaran tersebut meletakkan landasan yang menyakinkan bahwa peranan guru tidak lebih dari sebagai fasilitator, melainkan secara lebih spesifik peranan guru dalam pembelajaran adalah sebagai expert learners, sebagai manager, dan sebagai mediator.[4]
Gambaran tugas dan peran semacam ini, guru atau pendidik merupakan sosok yang seharusnya mempunyai banyak ilmu, mau mengamalkan dengan sungguh-sungguh ilmunya tersebut dalam proses pembelajaran dalam makna yang luas, toleran, dan senantiasa berusaha menjadikan siswanya memiliki kehidupan yang lebih baik. Secara prinsip, guru harus mempunyai kompetensi keilmuan tertentu dan dapat menjadikan orang lain pandai dalam matra kognitif, afektif, dan psikomotorik.[5]
Dengan demikain, guru merupakan fokus kunci (key focus) dalam mencapai tujuan pendidikan atau bahkan dalam membentuk manusia yang selaras dengan falsafah dan nilai etis-normatif. Hal ini berarti bahwa pendidik adalah sebuah profesi yang menuntut keahlian, tanggung jawab, dan kesetiaan. Suatu profesi tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang yang tidak dilatih atau dipersiapkan untuk itu. Suatu profesi umumnya berkembang dari pekerjaan yang kemudian berkembang makin matang serta ditunjang oleh tiga hal, yaitu; keahlian, komitmen, dan keterampilan, yang membentuk segitiga sama sisi yang ditengahnya terletak profesionalisme.[6]
  1. Rumusan Masalah
  1. Apa  makna Guru Pendidikan Agama Islam?
  2. Apa sajakah Tugas Guru Pendidikan Agama Islam?
  3. Bagaimana Tanggung jawab dan Profesi Guru Pendidikan Agama Islam?
  1. Tujuan
  1. Untuk mengetahui makna Guru Pendidikan Agama Islam.
  2. Untuk mengetahui Tugas Guru Pendidikan Agama Islam.
  3. Untuk mengetahui Tanggung jawab dan Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
 BAB II
PEMBAHASAN
  1. Makna  Guru Pendidikan Agama Islam
Dalam khazanah pemikirian Islam, makna guru memiliki beberapa istilah, seperti, ustadz, muallim, muaddib, dan murabbi. Beberapa istilah untuk sebutan guru, itu terkait dengan beberapa istilah untuk pendidikan, yaitu, ta’lim, ta’dib, dan tarbiyah. Istilah muallim lebih menekankan sebagai pengajar dan penyampai pengetahuan (knowledge), dan ilmu (science). Istilah muaddib lebih menekankan sebagai pembina moralitas dan akhlak peserta didik dengan keteladanan, sedangkan istilah murabbi, lebih menekankan pengembangan dan pemeliharaan baik aspek jasmaniah maupun rohaniah.[7]
Menurut Hamruni sebagaimana dikutip oleh Mohammad Muchlis Solichin, mengatakan bahwa guru adalah orang yang bertanggung jawab terhadap perkembangan anak didik dengan mengupayakan perkembangan seluruh potensi anak didik, baik potensi afektif, kognitif, maupun psikomotorik. Dengan kata lain guru adalah orang dewasa yang bertanggung jawab memberi pertolongan pada anak didik dalam perkembangan jasmani dan rohaninya, agar mencapai tingkat kedewasaan, mampu berdiri sendiri dan memenuhi tugas sebagai hamba Allah serta mampu menjadi makhluk sosial dan individual yang mandiri.[8]
Bertolak dari beberapa makna guru Pendidikan Agama Islam di atas dapat kami simpulkan, bahwa guru adalah sosok aksitektur yang dapat membentuk jiwa dan watak anak didik, dengan mempunyai kekuasaan membangun kepribadian anak didik menjadi seorang yang berguna bagi Agama, nusa dan bangsa, dalam mempersiapkan manusia susila yang cakap serta dapat diharapkan membangun dirinya dan membangun bangsa dan negara.[9]
  1. Tugas Guru Pendidikan Agama Islam
Menurut Darji Darmodiharjo, tugas guru minimal ada tiga, yaitu; mendidik, mengajar, dan melatih. Mendidik lebih menekankan pada pembentukan jiwa, karakter, dan kepribadian berdasarkan nilai-nilai. Mengajar lebih menekankan pada pengembangan kemampuan penalaran. Sedangkan melatih lebih menekankan pada pengembangan kemampuan penerapan teknologi dengan cara melatih berbagai keterampilan.[10]
Menurut Buna’i selain tugas guru di atas, ada beberapa tugas guru yang tidak boleh diabaikan, antara lain:
1.      Tugas kemanusiaan, guru harus menanamkan nilai-nilai kemanusiaan kepada anak didik, dengan begitu anak didik dididik agar mempunyai kesetiakawanan sosial.
2.      Tugas sebagai orang tua kedua, yaitu mengemban tugas yang dipercayakan orang tua kandung/wali, dalam jangka waktu tertentu. Untuk ini diperlukan pemahaman terhadap jiwa dan watak anak didik, agar dapat dengan mudah memahaminya. 
3.      Tugas di bidang kemasyarakatan. Pada bidang ini guru mempunyai tugas mendidik dan mengajar masyarakat untuk menjadi warga negara Indonesia yang bermoral Pancasila.
Bila dipahami, maka tugas guru tidak hanya sebatas dinding sekolah, tetapi juga sebagai penghubung antara sekolah dan masyarakat.[11]
Dalam perspektif Islam, tugas sebagai guru bukan terbatas pada pekerjaan atau jabatan seseorang, melainkan memiliki dimensi nilai yang lebih luas dan agung, yaitu; tugas ketuhanan, tugas kerasulan, dan tugas kemanusiaan.
1.      Sebagai Tugas Ketuhanan, karena mendidik merupakan sifat fungsional Allah (sifat rububiyah) sebagi rabb, yaitu guru bagi semua makhluk.
2.   Sebagai Tugas Kerasulan, karena menyampaikan pesan-pesan Allah kepada umat manusia. Secara lebih khusus, tugas Nabi dalam kaitannya dengan pendidikan, sebagaimana tercantum dalam surah Al-Jumu’ah ayat 2 yang berbunyi:
هُوَ ٱلَّذِي بَعَثَ فِي ٱلۡأُمِّيِّ‍ۧنَ رَسُولٗا مِّنۡهُمۡ يَتۡلُواْ عَلَيۡهِمۡ ءَايَٰتِهِۦ وَيُزَكِّيهِمۡ وَيُعَلِّمُهُمُ
ٱلۡكِتَٰبَ وَٱلۡحِكۡمَةَ وَإِن كَانُواْ مِن قَبۡلُ لَفِي ضَلَٰلٖ مُّبِينٖ ٢
Artinya. Dialah yang mengutus kepada kaum yang buta huruf seorang Rasul di antara mereka, yang membacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka, mensucikan mereka dan mengajarkan mereka Kitab dan Hikmah (As Sunnah). Dan sesungguhnya mereka sebelumnya benar-benar dalam kesesatan yang nyata
3.      Sebagai Tugas kemanusiaan, seorang guru harus terpanggil untuk membimbing, melayani, dan memberdayakan sesama, khususnya anak didiknya, sebagai sebuah keterpanggilan kemanusiaan dan bukan semata-mata terkait dengan tugas formal atau pekerjaannyasebagai guru. Dari sini kemudian, guru benar-benar mampu, ikhlas, dan penuh dedikasi dalam menjalankan tugas keguruannya.[12]
Menurut Imam al-Ghazali, tugas guru yang utama adalah menyempurnakan, membersihkan dan menyucikan serta membawa hati manusia untuk mendekatkan dirinya kepada Allah SWT. Sejalan dengan apa yang dikemukakan oleh Imam al-Ghazali, Abdurrahman al-Nahlawi membagi tugas guru yang utama dengan dua bagian, yaitu:
1.      Penyucian, pengembangan, pembersihan dan pengangkatan jiwa kepada penciptanya, menjauhkan dari kejahatan dan menjaganya agar selalu berada dalam fitrahnya.
2.      Pengajaran, yakni pengalihan berbagai pengetahuan dan akidah kepada akal dan hati kaum mukmin, agar mereka merealisasikannya dalam tingkah laku dan kehidupan.[13]
Jika kita menyimak beberapa pendapat di atas tersebut, terlihat betapa besar dan beratnya tugas seorang guru. Mendidik bagi seorang guru bukan hanya pada memberikan aspek pengetahuan kepada para siswanya saja, tetapi juga bagaimana mengantarkan mereka kepada kondisi kejiwaan yang semakin bertaqwa dan beriman kepada Allah SWT.
  1. Tanggung jawab Guru Pendidikan Agama Islam
Guru adalah orang yang bertanggung jawab mencerdaskan kehidupan anak didik. Pribadi susila yang cakap adalah yang diharapkan ada pada diri setiap anak didik. Menurut Sudjana, bahwa tanggung jawab guru digolongkan menjadi lima jenis, yaitu:
1.      Tanggung jawab dalam pengajaran,
2.      Tanggung jawab dalam memberikan bimbingan,
3.      Tanggung jawab dalam mengembangkan kurikulum,
4.      Tanggung jawab dalam mengembangkan profesi,
5.      Tanggung jawab dalam membina hubungan baik dengan masyarakat.[14]
Ungkapan lain yang lebih umum terkait dengan tanggung jawab guru adalah memberikan sejumlah norma kepada anak didik agar tahu mana perbuatan yang susila dan asusila.  Semua norma itu tidak harus mesti guru berikan ketika di kelas, di luar kelas pun sebaiknya guru contohnya melalui sikap, tingkah laku, dan perbuatan.[15]
Sedangkan menurut Achmad muhlis dalam bukunya Pembelajaran Bahasa Arab mengatakan bahwa tugas dan tanggung jawab seorang guru dalam pembelajaran antara lain:
1.      Sebagai Fasilitator, yaitu memiliki konsekuensi langsung sebagai perancah, model, pelatih, dan pembimbing. Akan tetapi tugas guru sebagai fasilitator ini relatif lebih berat dibandingkan hanya sebagai transmiter pembelajaran.
2.      Sebagai Manager, guru berkewajiban memonitor hasil belajar para siswa dan masalah-masalah yang dihadapi mereka, memonitor disiplin kelas dan hubungan interpersonal, dan memonitor ketepatan penggunaan waktu dalam menyelesaikan tugas.
3.      Sebagai Mediator, guru memandu, mengetengahi antar siswa, membantu para siswa memformulasikan pertanyaan atau mengkonstruksi representasi visual dari suatu masalah, memandu siswa mengembangkan sikap positif terhadap belajar, pemusatan perhatian, mengaitkan informasi baru dengan pengetahuan awal, dan menjelaskan bagaimana mengaitkan gagasan-gagasan para siswa, pemodelan proses berpikir dengan menunjukkan kapada siswa ikut berpikir kritis.[16]
Menurut Imam al-Ghazali tanggung jawab guru PAI dalam pembelajaran yang harus diperhatikan oleh adalah :
1.      Harus menaruh kasih sayang terhadap anak didik.
2.      Memberikan nasihat kepada anak didik pada setiap kesempatan
3.      Tidak mengharapkan balas jasa atau ucapan terima kasih
4.      Mencegah anak didik dari suatu akhlak yang tidak baik
5.      Berbicara pada anak didik sesuai dengan bahasa dan kemampuan mereka
6.      Jangan menimbulkan rasa benci pada anak didik mengenai cabang ilmu yang lain
7.      Guru harus mengamalkan ilmunya, dan jangan berlainan kata dengan perbuatannya.
8.      Membimbing dan mendidik anak didik yang bodoh dengan cara yang sebaik-baiknya.
9.      Menampilkan hujjah yang benar.[17]
Jadi, guru harus bertanggung jawab atas segala sikap, tingkah laku, dan perbuatannya dalam rangka membina jiwa dan watak anak didik. Dengan dimikian, tanggung jawab guru adalah untuk membentuk anak didik agar menjadi orang bersusila yang cakap, berguna bagi agama, nusa, dan bangsa di masa yang akan datang.
  1. Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
Telah lama profesi guru di Indonesia dipersepsi oleh masyarakat sebagai profesi kelas dua. Idealnya, pilihan seseorang untuk menjadi guru adalah “panggilan jiwa”, untuk mendidik, mengajar, membimbing dan melatih, yang diwujudkan melalui proses belajar mengajar.
Menurut Howard M. Vollmer dan Donald L. Mills, sebagaimana di kutip oleh Siswanto, mengatakan bahwa profesi adalah sebuah jabatan yang memerlukan kemampuan intelektual khusus, yang diperoleh melalui kegiatan belajar dan pelatihan dalam melayani atau memberikan advis pada orang lain, dengan memperoleh upah atau gaji dalam jumlah tertentu.[18]
Secara etimologi, istilah profesi berasal dari bahasa Inggris, yaitu Profession atau bahasa latin, Profecus, yang artinya, mengakui, adanya pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli dalam melakukan suatu pekerjaan. Sedangkan secara terminologi, profesi berarti suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan mental, yaitu adanya persyaratan pengetahuan teoritis sebagai instrumen untuk melakukan perbuatan praktis, bukan pekerjaan manual. Jadi suatu profesi harus memiliki tiga pilar pokok, yaitu; pengetahuan, keahlian, dan persiapan akademik.
Menurut Hamalik, profesi pada hakikatnya adalah suatu pernyataan atau suatu janji terbuka, bahwa seseorang akan mengabdikan dirinya kepada suatu jabatan atau pekerjaan dalam arti biasa, karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan itu.[19]
Dari pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa profesi adalah suatu kepandaian khusus yang dimiliki oleh seseorang yang diperoleh melalui pendidikan karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan tersebut.
Selanjutnya, suatu pekerjaan dapat dikategorikan sebagai profesi jika telah memenuhi beberapa kriteria, sebagaimana dikemukakan oleh Sutjipto dan Kosasi, sebagai berikut:
1.      Melayani masyarakat, meruapakan karier yang akan dilaksanakan sepanjang hayat.
2.      Memerlukan bidang ilmu dan keterampilan tertentu di luar jangkauan khalayak ramai.
3.      Menggunakan hasil penelitian dan aplikasi dari teori ke praktik.
4.      Memahami prinsip dan konsep pengetahuan profesi untuk dapat menduduki jabatan yang tinggi.
5.      Menerima tanggung jawab terhadap keputusan yang diambil dan untuk kerja yang ditampilkan yang berhubungan dengan layanan yang diberikan.
6.      Mempunyai komitmen terhadap suatu jabatan dan klien dengan penekanan terhadap layanan yang akan diberikan.
7.      Menggunakan administrator untuk memudahkan profesinya, relatif bebas dari dari supervisi dalam jabatan.
8.      Mempunyai organisasi yang diatur oleh anggota profesi sendiri.
9.      Mempunyai kode etik untuk menjelaskan hal-hal yang meragukan atau menyangsikan yang berhubungan dengan layanan yang diberikan.
Dengan demikian, jabatan guru juga merupakan sebuah profesi. Namun, profesi  ini tidak sama seperti profesi-profesi pada umumnya. Bahkan boleh dikatakan bahwa profesi guru adalah profesi khusus luhur.[20]
Dari segi pandangan Islam, guru Pendidikan Agama Islam dalam menjalankan profesi keguruannya, diharapkan memiliki sifat-sifat, antara lain:
1.      Bahwa tujuan, tingkah laku dan pemikirannya mendapat bimbingan Tuhan atau Rabbani, yakni orang yang sempurna ilmu dan taqwanya kepada Allah SWT. Sebgaimana yang tercantum dalam surah Ali Imran: 79.
2.      Bahwa ia mempunyai persiapan ilmiah, vokasional dan budaya.
3.      Bahwa ia ikhlas dalam tugas kependidikan dan bertujuan mencari ridha Allah SWT, serta mencari kebenaran dan melaksanakannya.
4.      Bahwa ia benar dalam hal yang diajarkan dan tanda kebenaran itu ialah tingkah lakunya sendiri, supaya dapat mempengaruhi jiwa murid-muridnya dan anggota-anggota masyarakat lainnya.
5.      Bahwa ia fleksibel dalam berbagai kaidah-kaidah pengajaran dengan menggunakan kaidah yang sesuai bagi suasana tertentu. Ini memerlukan bahwa guru dipersiapkan dari segi profesional dan psikologikal yang baik.
6.      Bahwa ia memiliki kepribadian (syahshiyyah) yang kuat dan sanggup membimbing murid-murid ke arah yang dikehendaki.
7.      Bahwa ia sadar akan pengaruh-pengaruh dan trend-trend global yang dapat mempengaruhi generasi dan segi aqidah dan pemikiran mereka.
8.      Bahwa ia bersifat adil terhadap murid-muridnya, tidak pilih kasih, ia mengutamakan yang benar. Sebagaimana tercantum dalam surah Al-Maidah: 8.[21
BAB III
PENUTUP
  1. Kesimpulan
  1. Guru adalah sosok aksitektur yang dapat membentuk jiwa dan watak anak didik, dengan mempunyai kekuasaan membangun kepribadian anak didik menjadi seorang yang berguna bagi Agama, nusa dan bangsa, dalam mempersiapkan manusia susila yang cakap serta dapat diharapkan membangun dirinya dan membangun bangsa dan negara.
  2. Menurut Darji Darmodiharjo, tugas guru minimal ada tiga, yaitu; mendidik, mengajar, dan melatih. Mendidik lebih menekankan pada pembentukan jiwa, karakter, dan kepribadian berdasarkan nilai-nilai. Mengajar lebih menekankan pada pengembangan kemampuan penalaran. Sedangkan melatih lebih menekankan pada pengembangan kemampuan penerapan teknologi dengan cara melatih berbagai keterampilan.
  3. Guru harus bertanggung jawab atas segala sikap, tingkah laku, dan perbuatannya dalam rangka membina jiwa dan watak anak didik. Dengan dimikian, tanggung jawab guru adalah untuk membentuk anak didik agar menjadi orang bersusila yang cakap, berguna bagi agama, nusa, dan bangsa di masa yang akan datang.
  4. Profesi adalah suatu kepandaian khusus yang dimiliki oleh seseorang yang diperoleh melalui pendidikan karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan tersebut.
 DAFTAR RUJUKAN
Abuddin Nata, Kapita Selekta Pendidikan Islam Isu-isu Kontemporer Tentang pendidikan Islam, Jakarta: PT. Raja grafindo Persada, 2013
Mohammad Kosim, Pengantar Ilmu Pendidikan, Surabaya: Pena Salsabila, 2013
Mohammad Muchlis Solichin, Memotret Guru Ideal profesional (Ed), Surabaya: Pena Salsabila, 2013
Achmad Muhlis, Pembelajaran Bahasa Arab Model Kooperatif menggunakan Media Surah Mutaharrikah Mulawwanah, Surabaya: Pena Salsabila, 2013
Ngainun Naim, Menjadi Guru Inspiratif, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2013
Sri Minarti, Ilmu Pendidikan Islam Fakta teoritis Filosofis dan Aplikatif-Normatif, Jakarta: Amzah, 2013
Marno & M. Idris, Strategi dan Metode pengajaran, Yogyakarta: Ar-Ruzz media, 2008
Buna’i, Strategi Pembelajaran Pendidikan Agama Islam, Surabaya: Pena Salsabila, 2015
Siswanto, Pendidikan Islam dalam Dialektika Perubahan, Surabaya: pena Salsabila, 2015
Siswanto, Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam, Surabaya: Pena Salsabila, 2013

[1] Abuddin Nata, Kapita Selekta Pendidikan Islam Isu-isu Kontemporer Tentang pendidikan Islam, Jakarta: PT. Raja grafindo Persada, 2013, Hlm. 299.
[2] Mohammad Kosim, Pengantar Ilmu Pendidikan, Surabaya: Pena Salsabila, 2013, Hlm. 61
[3] Mohammad Muchlis Solichin, Memotret Guru Ideal profesional (Ed), Surabaya: Pena Salsabila, 2013, Hlm. 1
[4] Achmad Muhlis, Pembelajaran Bahasa Arab Model Kooperatif menggunakan Media Surah Mutaharrikah Mulawwanah, Surabaya: Pena Salsabila, 2013, Hlm. 4
[5] Ngainun Naim, Menjadi Guru Inspiratif, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2013, Hlm. 4
[6] Sri Minarti, Ilmu Pendidikan Islam Fakta teoritis Filosofis dan Aplikatif-Normatif, Jakarta: Amzah, 2013, Hlm. 108
[7] Marno & M. Idris, Strategi dan Metode pengajaran, Yogyakarta: Ar-Ruzz media, 2008, Hlm. 15
[8] Ibid, Hlm. 21
[9] Buna’i, Strategi Pembelajaran Pendidikan Agama Islam, Surabaya: Pena Salsabila, 2015, Hlm. 5
[10] Ibid, Hlm. 18
[11] Ibid, Hlm. 6
[12] Ibid, Hlm. 20
[13] Ibid, Hlm. 17
[14] Ibid, Hlm. 36
[15] Ibid, Hlm. 19
[16] Ibid, Hlm. 5
[17] Siswanto, Pendidikan Islam dalam Dialektika Perubahan, Surabaya: pena Salsabila, 2015, Hlm. 37
[18] Siswanto, Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam, Surabaya: Pena Salsabila, 2013, Hlm. 11
[19] Ibid, Hlm. 15
[20] Ibid, Hlm. 20
[21] Ibid, Hlm. 106
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Label