Belajar Blog, Ilmu dan Pengalaman

Rabu, 07 Oktober 2015

Sejarah Pendidikan Islam



BAB I
PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang
Umat Islam mengalami puncak keemasan pada masa pemerintahan Abbasiyah. Pada masa itu bermunculan para pemikir Islam kenamaan yang sampai sekarang pemkiriannya masih diperbincangkan dan dijadikan dasar pijakan bagi pemikiran di masa mendatang, baik dalam bidang keagamaan maupun umum. Kemajuan Islam ini tercipta berkat usaha dari berbagai komponen masyarakat, baik ilmuwan, birokrat, agamawan, militer, dan ekonomi maupun masyarakat umum.[1]
Sejarah mencatat, bahwa setelah terjadinya penyerangan tentang Mongol yang dipimpin Hulagu Khan pada tahun 1258, kekuasaan Islam yang berpusat di Baghdad mengalami kehancuran yang amat signifikan. Kekuatan politik Islam mengalami kemunduran secara drastis. Wilayah kekuasaannya tercabik-cabik dalam beberapa kerajaan kecil yang satu sama lain bahkan saling memerangi. Beberapa peninggalan budaya dan peradaban Islam banyak yang hancur akibat serangan bangsa Mongol. Keadaan ini diperparah oleh serangan dari Timur Lenk yang datang menghancurkan pusat-pusat kekuasaan Islam yang lain.[2]
Keadaan politik umat Islam secara keseluruhan baru mengalami kemajuan kembali setelah muncul dan berkembangnya tiga kerajaan besar, yaitu Utsmani di Tukri, Mughal di India, dan Safawi di Persia. Kerajaan utsmani di samping merupakan kerajaan Islam pertama yang berdiri juga yang terbesar dan paling lama bertahan dibanding dua kerajaan lainnya.[3]



  1. Rumusan Masalah
Dalam makalah ini, penulis dapat merumuskan masalah diantaranya:
  1. Bagaimana kondisi sosio politik kerajaan Turki Ustmani?
  2. Bagaimana perkembangan pendidikan pada masa kerajaan Turki Ustmani?
  3. Bagaimana bentuk reformasi pendidikan yang dilakukan pada masa kerajaan Turki Ustmani?

  1. Tujuan
Tujuan penulisan ini untuk:
  1. Mengetahui kondisi sosio politik kerajaan Turki Ustmani.
  2. Mengetahui perkembangan pendidikan pada masa kerajaan Turki Ustmani.
  3. Mengetahui bentuk reformasi pendidikan yang dilakukan pada masa kerajaan Turki Ustmani.

















BAB II
PEMBAHASAN

  1. Sekilas Tentang Kerajaan Turki Utsmani
Secara historis, bangsa Turki Utsmani berasal dari keluarga Qabey, salah satu kabilah al-Ghaz al-Turky, yang mendiami daerah Turkistan. Mereka masuk Islam sekitar abad kesembilan atau kesepuluh di bawah pimpinan Ortoghol, ketika mereka menetap di Asia Tengah. Akibat ada tekanan tentara Mongol yang terus merengsek dan memburu suku tersebut, akhirnya mereka pindah ke arah barat hingga mereka bergabung dengan saudara seketurunan, yakni orang Turki Saljuq, di dataran tinggi Asia kecil.[4]
Di sana, mereka mengabdikan diri kepada Sultan Alaudin, Sultan Saljuk yang kebetulan sedang berperang melawan Bizantium. Berkat bantuan mereka, Sultan Alaudin mendapat kemenangan. Atas jasa baik itu, Alaudin menghadiahkan sebidang tanah di Asia kecil yang berbatasan dengan Bizantium. Sejak itu mereka terus membina wilayah barunya dan memilih kota Syukud sebagai ibu kota. Ortoghul meninggal dunia pada tahun 1289 M. Kepemimpinan dilanjutkan oleh putranya, Usman. Putra Ortughol inilah yang dianggap sebagai pendiri kerajaan Utsmani.[5] 

  1. Kondisi Sosio Politik Kerajaan Turki Utsmani
Pada tahun 1300 M, bangsa Mongol menyerang kerajaan Saljuk dan Sultan Alaudin terbunuh. Kerajaan Saljuk ini kemudian terpecah-pecah dalam beberapa kerajaan kecil. Usman pun menyatakan merdeka dan berkuasa penuh atas daerah yang didudukinya. Sejak itulah Utsmani


dinyatakan berdiri, dengan pimpinan pertamanya Usman, yang selanjutnya sering disebut sebagai Usman I (1300-1326).[6]
Kerajaan Utsmani sangat gencar melakukan ekspansi guna meluaskan wilayah kekuasaannya, sehingga pada masa Orkhan sebagian dari wilayah Eropa telah ditundukkan. Kerajaan ini telah mencapai gemilang bermula sejak awal abad ke-16 sewaktu Salim mengalahkan kekuatan Safawi dan meluaskan wilayah ke selatan sampai Mesir dan Hijaz. Kawasan ini memiliki arti penting dalam kehidupan keagamaan umat Islam secara umum.
Wilayah kekuasaan Utsmani sejak abad ke-16 sangatlah luas, membentang dari Budepest di bagian utara sampai ke Yaman, di bagian selatan dan dari Basrah di bagian timur hingga ke Aljazair di bagian barat itu, dibagi ke dalam beberapa provinsi yang masing-masing dipimpin oleh seorang gubernur atau pasha.[7]
Adapun nama-nama kekhalifahan Turki Utsmani sebagai berikut:
Orkhan
1326-1359 M
Murad I
1359-1389 M
Bayazid I
1389-1403 M
Sultan Muhammad I
1403-1421 M
Murad II
1421-1451 M
Muhammad al-Fatih
1451-1484 M
Sultan Salim I
1512-1520 M
Sultan Sulaiman al-Qanuni
1520-1566 M
Secara umum, para khalifah Utsmani sebagaimana tersebut di atas, banyak memanfaatkan masa kekuasaannya untuk memperluas wilayah kekuasaan, membangun militer dan pemerintahan yang kuat. Keadaan ini sebuah program utama, mengingat secara geografis dan politis, kekhalifahan ini berhadapan dengan kekuasaan Eropa yang setiap saat dapat menghancurkan kekhalifahan Utsmani.[8]
Kerajaan Turki Utsmani menikmati masa keemasan, yakni pada masa kepemimpinan Sultan Sulaiman, The great, the magnificent, al-qanuniy. Mencapai peradaban tinggi karena kepandaian masyarakatnya yang adaptif terhadap kemajuan di sekitarnya. Bizantium, Persia dan Arab adalah wilayah yang kaya akan kebudayaan dan peradaban tinggi. Dari sanalah Utsmani mengambil alih kebudayaan untuk dipakai sebagai landasan kemajuan, dengan mengadakan penelitian dan mengembangkan ilmu pengetahuan, ekonomi, social kemasyarakatan, hukum dan huruf dari budaya Arab melalui ajaran Islam yang mereka peluk.
Masyarakat kerajaan Turki Utsmani juga mengalami kemajuan dalam bidang agama. Kehidupan agama merupakan bagian terpenting dalam sistem sosial dan politik daulah ini. Di samping itu, Turki Utsmani juga mengalami kemajuan di bidang politik dan kemiliteran. Kekuatan militer Utsmani yang sangat tangguh sangat menentukan stabilitas kekuasaan. Kelompok militer yang disebut Jenisseri atau Inkisyariah dapat mengubah Turki Utsmani menjadi mesin perang yang paling kuat dan memberikan dorongan yang amat besar dalam menaklukkan negeri-negeri non muslim.[9]

  1. Perkembangan Pendidikan Pada Masa Turki Utsmani
Pendidikan sebagai dimensi perkembangan suatu bangsa, pada masa Turki Utsmani cukup menarik untuk dianalisis keberadaanya. Sebab dibalik kejayaan ekspansinya telah terjadi kelesuan intelektual yang kuat. Meningat sebagai bangsa yang berdarah militer, Turki Utsmani lebih banyak menfokuskan kegiatan mereka dalam bidang kemiliteran, sementara dalam bidang ilmu pengetahuan, mereka kelihatan tidak begitu menonjol, kecuali dalam pengembangan arsitektur Islam, berupa bangunan Masjid yang indah seperti Masjid al-Muhammadi atau Masjid jami’ Sultan Muhammad al-Fatih, Masjid Agung Sulaiman dan Masjid Ali Ayyub al-Anshari. Karena itulah, di dalam khazanahintelektual Islam, kita tidak menemukan ilmuwan terkemuka dari Turki Utsmani.[10]
Pada masa Sultan Orkhan (w.1359 M), Sultan-sultan Utsmani banyak mendirikan Masjid-masjid dan Madrasah-madrasah, terutama di Istambul dan Mesir. Pada masa itu banyak juga perpustakaan yang berisi Kitab-kitab yang tidak sedikit jumlahnya. Tiap-tiap orang bebas membaca dan mempelajari isi Kitab-kitab itu. Mereka tidak terpengaruh oleh pergerakan ilmiah di Eropa dan tidak pula mau mengikuti jejak zaman kemajuan dunia Islam pada masa Harun Al-Rasyid dan masa Al-Makmun, yaitu masa keemasan dalam sejarah Islam.
Sistem pengajaran yang dikembangkan pada Turki Utsmani adalah menghafal matan-matan meskipun murid tidak mengerti maksudnya, seperti matan al-Jurumiah, dll. Murid-murid setelah menghafal matan-matan itu barulah mempelajari syarahnya, kadang-kadang serta khasiyahnya. Karenanya pelajaran itu bertambah berat dan bertambah sulit untuk dihafalkannya.
Meskipun pada masa Turki Utsmani pendidikan Islam kurang mendapat perhatian yang serius dan juga terhambat kemajuannya, tetapi tidak dapat dipungkiri bahwa pada tiap-tiap masa pasti akan memunculkan tokoh-tokoh atau ulama kenamaan. Walaupun jumlah ulama yang muncul tidak sebanyak pada masa Abbasiyah yang merupakan puncak keemasan Islam.[11]

  1. Pencapaian Pendidikan Pada masa Turki Utsmani
a)  Bidang Keagamaan
     Dalam tradisi masyarakat Turki, agama mempunyai peranan besar dalam lapangan sosial dan politik. Masyarakat digolongkan berdasarkan agama, dan kerajaan sendiri sangat terikat dengan syariat sehingga fatwa ulama menjadi hukum yang berlaku. Sedangkan Mufti, sebagai pejabat urusan agama tertinggi, berwenang memberi fatwa resmi terhadap problema keagamaan yang dihadapi masyarakat.
Seiring dengan kuatnya pengaruh agama sebagaimana tersebut di atas, pada masyarakat Turki, tarekat juga ikut berkembang, yaitu tarekat Bektasyi dan tarekat Maulawi.
b)  Bidang kebudayaan
     Turki Utsmani merupakan perpaduan dari berbagai macam daerah, seperti Persia, Byzantium, dan Arab. Ketiga bangsa tersebut yang pada akhirnya banyak mewarnai perjalanan kerajaan Turki Utsmani, baik dalam hal transformasi ilmu pengetahuan maupun perpaduan budaya yang lain.
c)  Bidang pendidikan
     Dapat dikatakan tidak mengalami perkembangan yang berarti. Para penguasa lebih cenderung memiliki satu mazhab keagamaan, kemudian mempraktikkannya, dan menekan mazhab yang lain agar tidak menyainginya.[12]

  1. Reformasi Pendidikan Pada masa Turki Utsmani
Di dalam imperium Utsmani akhir abad ke-19, dan dalam pembentukan negara Turki modern, pertimbangan utamanya adalah kontinuitas bentuk kesejarahan institusional dan kultural. Ketika kekuatan Eropa berusaha memaksakan pengaruhnya, pengaruh mereka terhadap evolusi internal periode akhir Utsmani dan periode awal masyarakat Turki modern dimediasi oleh elite Utsmani dan elite Turki. Berbeda dengan beberapa imperium muslim lainnya, Utsmani dapat mempertahankan pemerintahannya sehingga mampu menyusun program modernisasi dan reformasinya sendiri.[13]
  1. Salim III (1789-1807)
Pada masa pemerintahan Salim III memberlakukan program reformasi yang komprehensif, yang disebut Nizami Jedid atau organisasi baru. Program ini menghendaki reformasi pasukan militer modern, meningkatkan sektor pajak, dan pendirian sekolah teknik untuk mendidik kader-kader bagi rezim baru.
  1. Mahmud II (1807-1839)
Pada masa pemerintahan Mahmud II program reformasi dibangkitkan kembali. Meskipun program kemiliteran, administrasi, dan sejumlah proyek pendidikan Mahmud II bersandar pada program reformasi Salim III, namun langkah baru untuk meningkatkan kecakapan militer, merasionalisir administrasi, pengsampingan sejumlah provinsi, meningkatkan penghasilan negara, mendirikan sekolah-sekolah yang berorientasi terhadap barat dan menerapkan konsep sentralisasi negara yang lebih radikal, dijalankan oleh sebuah kerajaan absolut.
Usaha pembaharuan pendidikan Islam yang dilaksanakan oleh Sultan Mahmud II ialah perubahan dalam bidang pendidikan. Sebagaimana di dunia Islam lain di zaman itu, madrasah merupakan satu-satunya lembaga pendidikan yang ada di kerajaan Utsmani. Di madrasah hanya diajarkan agama. Pengetahuan umum tidak diajarkan, Sultan Mahmud II sadar bahwa pendidikan madrasah tradisional ini tidak sesuai lagi dengan tuntutan zaman abad ke-19.[14]
  1. Tanzimat (1839-1876)
Pada periode ini program reformasi diperluas dari bidang militer dan administrasi kepada bidang ekonomi, sosial, dan bidang keagamaan. Membangun sejumlah pabrik, penambangan batu bara, baja dan tembaga, serta membangkitkan perkembangan pertanian, dengan menempuh kebijakan reklamasi dan transmigrasi.
Meskipun reformasi pendidikan Utsmani telah dilancarkan bersamaan dengan pembentukan sekolah-sekolah profesional, sebuah sistem pendidikan baru mencakup pendidikan dasar dan pendidikan lanjutan dibentuk untuk mempersiapkan para pelajar ke jenjang pendidikan  menengah (Rusbdiye), dan mendukung sekolah-sekolah umum lainnya.[15]


















BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan
  1. Umat Islam mengalami puncak keemasan pada masa pemerintahan Abbasiyah. Pada masa itu bermunculan para pemikir Islam kenamaan yang sampai sekarang pemkiriannya masih diperbincangkan dan dijadikan dasar pijakan bagi pemikiran di masa mendatang, baik dalam bidang keagamaan maupun umum
  2. Kerajaan utsmani di samping merupakan kerajaan Islam pertama yang berdiri juga yang terbesar dan paling lama bertahan dibanding dua kerajaan lainnya. Sementara untuk pendidikan Islam kurang mendapat perhatian yang serius dan juga terhambat kemajuannya, tetapi tidak dapat dipungkiri bahwa pada tiap-tiap masa pasti akan memunculkan tokoh-tokoh atau ulama kenamaan. Walaupun jumlah ulama yang muncul tidak sebanyak pada masa Abbasiyah yang merupakan puncak keemasan Islam.
  3. Imperium Utsmani akhir abad ke-19, dan dalam pembentukan negara Turki modern, pertimbangan utamanya adalah kontinuitas bentuk kesejarahan institusional dan kultural. Berbeda dengan beberapa imperium muslim lainnya, Utsmani dapat mempertahankan pemerintahannya sehingga mampu menyusun program modernisasi dan reformasinya sendiri.

B. Saran
Dalam penyusunan makalah ini, penyusun merasa masih banyak kekurangan-kekurangan baik pada teknik penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang dimiliki penyusun. Penyusun menerima saran dan kritik yang bersifat membangun dan dapat lebih menyempurnakan makalah ini.

DAFTAR RUJUKAN
Siswanto. Dinamika Pendidikan Islam  Perspektif Historis. Surabaya: Pena Salsabila, 2013.
Nata, Abuddin. Sejarah Pendidikan Islam. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2011.
Nata, Abuddin (Ed.). Sejarah Pendidikan Islam Pada Periode Klasik dan pertengahan. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2004.
Ira. M . Lapidus. Sejarah Sosial Ummat Islam, Bagian ketiga. Jakarta: Rajagrafindo, 1988.
Zuhairini, dkk. Sejarah Pendidikan Islam. Jakarta: Bumi Aksara, 1997.  


[1] Abuddin Nata, Sejarah Pendidikan Islam Pada Periode Klasik dan pertengahan, Jakarta: RajaGrafindo Persada. Hlm. 271
[2] Abuddin Nata, Sejarah Pendidikan Islam, Jakarta: Kencana Prenadamedia Group. Hlm. 205
[3] Ibid. Hlm. 271
[4] Ibid. Hlm. 206
[5] Siswanto, Dinamika Pendidikan Islam Perspektif Historis, Surabaya: Pena Salsabila. Hlm. 75
[6] Ibid. Hlm. 207
[7] Ibid. Hlm. 273
[8] Ibid. Hlm. 207
[9] Ibid. Hlm. 77
[10] Ibid. Hlm. 78
[11] Ibid. Hlm. 277
[12] Ibid. Hlm. 208-210
[13] Ira M. Lapidus Sejarah Sosial Ummat Islam, Jakarta: RajaGrafindo Persada. Hlm. 72-75
[14] Zuhairini, dkk, Sejarah Pendidikan Islam, Jakarta: Bumi Aksara. Hlm. 118
[15] Ibid. Hlm. 75
Share:

Sabtu, 14 Maret 2015

METODOLOGI STUDI ISLAM

bayani adalah pendekatan dengan cara menganilis teks. Maka sumber epistemologi bayani adalah teks. Sumber teks dalam studi Islam dapat dikelompokkan menjadi dua, yakni : teks nash (al-Qur`an dan Sunnah Nabi Muhammad SAW) dan teks non-nash berupa karya para ulama. Adapun corak berpikir yang diterapkan dalam ilmu ini cenderung deduktif, yakni mencari (apa) isi dari teks (analisis content)
Burhan adalah pengetahuan yang diperoleh dari indera, percobaan dan hukum -hukum logika. Maksudnya bahwa untuk mengukur atau benarnya sesuatu adalah berdasarkan komponen kemampuan alamiah manusia berupa pengalaman dan akal tanpa teks wahyu suci, yang memuncukan peripatik. Maka sumber pengetahuan dengan nalar burhani adalah realitas dan empiris yang berkaitan dengan alam, social, dan humanities.
irfani adalah suatu pendekatan yang dipergunakan dalam kajian pemikiran Islam oleh para mutasawwifun dan 'arifun untuk mengeluarkan makna batin dari batin lafz dan 'ibarah; ia juga merupakan istinbat al-ma'rifah al-qalbiyyah dari Al-Qur'an.
Dalam teori epistemologi terdapat beberapa aliran. Aliran-aliran tersebut mencoba menjawab pertanyaan bagaimana manusia memperoleh pengetahuan. Pertama, golongan yang mengemukakan asal atau sumber pengetahuan yaitu aliran:
1. Rasionalisme, yaitu aliran yang mengemukakan, bahwa sumber pengetahuan manusia ialah pikiran, rasio dan jiwa.
2. Empirisme, yaitu aliran yang mengatakan bahwa pengetahuan manusia berasal dari pengalaman manusia itu sendiri, melalui dunia luar yang ditangkap oleh panca inderanya.
3. Kritisme (transendentalisme), yaitu aliran yang berpendapat bahwa pengetahuan manusia itu berasal dari dunia luar dan dari jiwa atau pikiran manusia sendiri.
Kedua, golongan yang mengemukakan hakikat pengetahuan manusia inklusif di dalamnya aliran-aliran:
1. Realisme, yaitu aliran yang berpendirian bahwa pengetahuan manusia adalah gambaran yang baik dan tepat tentang kebenaran. Dalam pengetahuan yang baik tergambar kebenaran seperti sesungguhnya.
2. Idealisme, yaitu aliran yang berpendapat bahwa pengetahuan hanyalah kejadian dalam jiwa manusia, sedangkan kanyataan yang diketahui manusia semuanya terletak di luar dirinya.[6]
Dengan demikian, pengertian epistemologi keilmuan Islam adalah merupakan asas mengenai cara bagaimana materi pengetahuan yang menjelaskan tentang keilmuan Islam dan beberapa aspek yang termasuk di dalamnya yang diperoleh dan disusun menjadi suatu tubuh pengetahuan yang meliputi sumber dan sarana untuk mencapai ilmu pengetahuan.

B. Model Pemikiran Epistemologi Keilmuan Islam
1. Model Berpikir Bayani
Secara bahasa, bayani bermakna sebagai penjelasan, pernyataan, ketetapan.[8] Sedangkan secara terminologis, bayani berarti pola pikir yang bersumber pada nash, ijma’, dan ijtihad. Jika dikaitkan dengan epistemologi, maka pengertiannya adalah studi filosofis terhadap struktur pengetahuan yang menempatkan teks (wahyu) sebagai sebuah kebenaran mutlak. Adapun akal hanya menempati tingkat sekunder dan bertugas hanya untuk menjelaskan teks yang ada.
Ditinjau dari perspektif sejarah, bayani sebetulnya sudah dimulai sejak pada masa awal Islam. Hanya saja pada masa awal ini, yang disebut dengan bayani belum merupakan sebuah upaya ilmiah dalam arti identifikasi keilmuan dan peletakan aturan penafsiran teks-teksnya, tetapi baru sekedar upaya penyebaran tradisi bayani saja.
Dalam tradisi keilmuan Islam, corak bayani sangat dominan. Dengan segala karakteristiknya, corak bayani bukanlah sebuah corak yang sempurna. Salah satu kelemahannya adalah kurang peduli terhadap isu-isu keagamaan yang bersifat konstektual. Padahal, jika ingin mengembangkan pola berfikir bayani, maka mau tidak mau harus menghubungkan dengan pola berfikir irfani dan burhani. Jika masing-masing tetap kokoh pada pendiriannya dan tidak mau membuka diri, berdialog, dan saling melengkapi satu sama lain, sulit rasanya studi Islam dan pengembangan ilmu-ilmu keislaman mampu menjawab tantangan kontemporer yang terus berkembang tiada henti.
Dalam tradisi bayani, otoritas kebenaran terletak pada teks (wahyu). Sementara akal menempati posisi sekunder. Tugas akal dalam konteks epistemologi bayani adalah menjelaskan teks-teks yang ada. Sementara bagaimana bagaimana implementasi ajaran teks tersebut dalam kehidupan konkret berada di luar kalkulasi epistemologi ini.[9]
Epitemologi Bayâni adalah pendekatan dengan cara menganalisis teks. Maka sumber epistemologi bayani adalah teks. Sumber teks dalam studi Islam dapat dikelompokkan secara umum menjadi dua, yakni:
a. Teks nash ( Al-Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad SAW)
b. Teks non nash berupa karya para ulama
Obyek kajian yang umum dengan pendekatan bayani adalah :
a. Gramatika dan sastra (nahwu dan balagah)
b. Hukum dan teori hukum (fiqh dan ushul fiqh)
c. Filologi
d. Teologi, dan
e. Dalam beberapa kasus di bidang ilmu-ilmu Al-Qur’an dan Hadist.[10]
Corak berfikir yang diterapkan dalam epistemologi bayani ini cenderung deduktif, yakni mencari (apa) isi dari teks (analisis content).
Sejak dari awal, pola pikir bayani lebih mendahulukan qiyas dan bukam mantiq lewat silogisme dan premis-premis logika. Epistemologi tekstual-lughawiyah lebih diutamakan daripada epistemologi kontekstual-bahtsiyyah maupun spiritualitas-irfaniyyah-batiniyyah. Di samping itu, nalar epistemologi bayani selalu mencurigai akal pikiran, karena dianggap akan menjauhi kebenaran tekstual. Sampai-sampai muncul kesimpulan bahwa wilayah kerja akal pikiran perlu untuk dibatasi sedemikian rupa dan perannya dialihkan menjadi pengatur dan pengekang hawa nafsu, bukannya untuk mencari sebab dan akibat lewat analisis keilmuan yang akurat.
Sistem epistemologi bayani ini menghasilkan suatu pakem kombinatif untuk menafsirkan wacana dan menentukan sarat-sarat produksi wacana. Konsep dasar sistem ini menggabungkan metode fiqh seperti yang dikembangkan oleh asy-Syafi’i, dengan metode retorika seperti yang dikembangkan oleh al-Jahiz. Sistem ini berpusat pada hubungan antara ungkapan dan makna.
Hasil akhirnya adalah sebuah teori pengetahuan yang dalam setiap levelnya bersifat bayani. Dalam logika internalnya, teori pengetahuan (epistemologi) ditentukan oleh konsep bayani yang termasuk gaya bahasa puitik, ungkapan oral, pemahaman, komunikasi, dan penangkapan secara penuh. Hal yang sama juga terdapat dalam ranah materi pengetahuan, yang terutama disusun dari al-Qur’an, hadits, tata bahasa, fiqh, serta prosa dan puisi Arab. Begitu juga dengan ranah ideologi, karena kekuatan otoritatif yang menetukan, yaitu dogma Islam, ada di belakang ranah ini. Oleh karena itu, sejak awal ada batasan atau larangan tertentu untuk menyamakan pengetahuan dengan keimanan kepada Tuhan. Sistem ini juga diterapkan dalam ranah epistemologi, di mana manusia dipahami sebagai makhluk yang diberkati kapasitas bayan dengan dua tipe “nalar”; pertama dalam bentuk bakat, dan yang lain adalah hasil pembelajaran.
Al-Jabiri menjelaskan bahwa sistem bayani dibangun oleh dua prinsip dasar. Pertama, prinsip diskontinyuitas atau keterpisahan, dan kedua, prinsip kontingensi atau kemungkinan. Prinsip-prinsip tersebut termanifestasi dalam teori substansi individu yang mempertahankan bahwa hubungan substansi sebuah individu (tubuh, tindakan, sensasi dan apapun yang terbentuk di dalamnya) didasarkan atas hubungan dan asosiasi yang kebetulan saja, tapi tidak memengaruhi dan berinteraksi. Teori ini sesungguhnya menafikan teori kausalitas atau ide tentang adanya hukum alam.[11]
2. Model Berpikir Burhani
Kata burhani diambil dari bahasa Arab, al-burhan yang berarti argumentasi yang kuat dan jelas. Sedangkan kata yang memiliki makna sama dengan al-burhan dalam bahasa Inggris adalah demonstration. Arti dari kata demonstration adalah berfikir sesuai dengan alur tertentu atau penalaran yang dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, pengetahuan demonstratif merupakan pengetahuan yang integratif, sistemik, dan sistematis. Ciri daripada pengetahuan demonstratif ada tiga. Pertama, pokok bahasannya jelas dan pasti. Kedua, universal dan tidak partikular. Ketiga, memiliki peristilahan teknis tertentu.
Menurut Abid al-Jabiri, burhan dalam logika adalah aktivitas intelektual untuk membuktikan kebenaran suatu proposisi dengan cara konklusi atau deduksi. Sedangkan dalam pengertian umum, burhan merupakan semua aktivitas intelektual untuk membuktikan kebenaran suatu proposisi.[12] Istilah burhani juga dipakai dalam pengertian yang cukup beragam. Beberapa di antaranya; (1) cara atau jenis argumentasi; (2) argumen itu sendiri; (3) bukti yang terlihat dari suatu argumen yang menyakinkan.
Dalam bahasa lain, metode burhani atau demonstratif merupakan sebentuk inferensi rasional, yaitu penggalian premis-premis yang menghasilkan konklusi yang bernilai. Metode burhani atau demonstratif ini berasal dari filosof terkenal Yunani, yaitu Aristetoles. Apa yang dimaksudkan oleh Aristetoles dengan metode demonstratif ini adalah silogisme ilmiah, yaitu silogisme yang apabila seseorang memilikinya, maka orang tersebut akan memiliki pengetahuan. Menurut Aristetoles, silogisme merupakan seperangkat metode berfikir yang dengan silogisme tersebut, seseorang dapat menyimpulkan pengetahuan baru yang diperolehnya dari pengetahuan-pengetahuan sebelumnya.
Metode burhani pada dasarnya merupakan logika, atau metode penalaran rasional yang digunakan untuk menguji kebenaran dan kekeliruan dari suatu pernyataan atau teori ilmiah dan filosofis dengan memerhatikan keabsahan dan akurasi pengambilan sebuah kesimpulan ilmiah.
Tidak semua silogisme dapat disebut denga burhani atau demonstratif. Sebuah silogisme baru dikatakan sebagai demonstratif apabila premis-premisnya didasarkan bukan pada opini, melainkan didasarkan pada kebenaran yang telah teruji atau didasarkan kepada kebenaran utama. Ditinjau dari perspektif metodologi, burhani menggunakan logika (al-maqayis) sebagai metodologi.[13]
Sementara dalam pandangan filosof al-Farabi, metode al-burhaniyah (demonstrasi) merupakan metodologi yang super canggih dibandingkan dengan metodologi-metodologi lainnya, seperti metodologi dialektika (jadaliyah), dan metodologi retorika (khatabbiyah). Jika metode retorika dan dialektika dapat dikonsumsi oleh masyarakat umum, hal ini tidak berlaku bagi metode burhani. Burhani hanya mampu dikonsumsi oleh orang-orang tertentu.
Ilmu-ilmu yang muncul dari tradisi burhani disebut al-‘Ilm al-Husuli, yakni ilmu yang dikonsep, disusun, dan disistematiskan hanya melalui premis-premis logika. Metode burhani ini biasa digunakan dan dijumpai dalam filsafat paripatetik yang secara eksklusif mengandalkan deduksi rasional dengan menggunakan silogisme yang terdiri dari premis-premis dan konklusi. Metode ini dikembangkan oleh al-Kindi, al-Farabi, Ibn Sina dan Ibn Rusyd.
Berbeda dengan epistemologi bayani, epistemologi burhani menempatkan akal dalam otoritas kebenaran. Jika dalam epistemologi bayani setiap proses pemikiran pasti berangkat dari teks menuju makna, pada epistemologi burhani justru sebaliknya, yaitu makna lebih dulu lahir dari kata-kata.[14]
Maksud epistemologi Burhani adalah, bahwa untuk mengukur benar atau tidaknya sesuatu adalah dengan berdasarkan komponen kemampuan alamiyah manusia berupa pengalaman dan akal tanpa dasar teks wahyu suci, yang memunculkan peripatik. Maka sumber pengetahuan dengan nalar burhani adalah realitas dan empiris; alam, sosial, dan humanities. Artinya ilmu diperoleh sebagai hasil penelitian, hasil percobaan, hasil eksperimen, baik di laboratorium maupun di alam nyata, baik yang bersifat sosial maupun alam. Corak berfikir yang digunakan adalah induktif, yakni generalisasi dari hasil-hasil penelitian empiris.[15]
3. Model Berpikir Irfani
‘Irfan dalam bahasa Arab semakna dengan ma’rifah yang diartikan dengan al-‘ilm. Di kalangan sufi, kata ‘irfan dipergunakan untuk menunjukkan jenis pengetahuan yang tertinggi, yang dihadirkan ke dalam qalb dengan cara kasyf atau ilham. Di kalangan kaum sufi sendiri, ma’rifah diartikan sebagai pengetahuan langsung tentang Tuhan berdasarkan atas wahyu atau petunjuk Tuhan.
Dalam konteks pemaknaan terhadap ma’rifah, klasifikasi pengetahuan yang dilakukan oleh Dzu al-Nun al-Mishri menempatkan ma’rifah sebagai salah satu jenis pengetahuan khusus di kalangan sufi. Pengetahuan jenis ini, dalam pandangan Dzu al-Nun, yang disebut pengetahuan hakiki. Dzu al-Nun membagi pengetahuan kepada tiga jenis yakni; (1) pengetahuan orang awam yang menyatakan bahwa Tuhan itu Esa dengan perantaraan ucapan syahadat, (2) pengetahuan ulama yang menyatakan bahwa Tuhan itu Esa menurut logika akal, dan (3) pengetahuan para sufi yang menyatakan bahwa Tuhan itu Esa dengan perantaraan hati nurani. Pengetahuan jenis pertama dan kedua baru tahap ilmu, sedangkan pengetahuan ketiga adalah pengetahuan hakiki, yaitu ma’rifat.[16]
Irfani adalah pendekatan yang bersumber pada intuisi (kasf/ilham). Dari irfani muncul illuminasi. Prosedur penelitian irfaniah berdasarkan literatur tasawuf, secara garis besar langkah-langkah penelitian irfaniah sebagai berikut:
a. Takhliyah : pada tahap ini, peneliti mengkosongkan (tajarrud) perhatiannya dari makhluk dan memusatkan perhatian kepada (tawjih).
b. Tahliyah : pada tahap ini, peneliti memperbanyak amal sholeh dan melazimkan hubungan dengan al-Khaliq lewat ritus-ritus tertentu.
c. Tahliyah : pada tahap ini, peneliti menemukan jawaban batiniah terhadap persoalan-persoalan yang dihadapinya.
Paradigma irfaniyah juga mengenal teknik-teknik yang khusus. Ada tiga teknik penelitian irfaniyah :
a. Riyadah : rangkaian latihan dan ritus dengan penahapan dan prosedur tertentu.
b. Tariqah : di sini diartikan sebagai kehidupan jama’ah yang mengikuti aliran tasawuf yang sama.
c. Ijazah : dalam penelitian irfaniah, kehadiran guru sangat penting.
Share:

Kamis, 05 Maret 2015

AsSunnah Dalam Tinjuan Pengantar Ilmu Hadits

BAB I


PENDAHULUAN


A. Latar Belakang Masalah


Hadits adalah sumber hukum Islam yang kedua setelah Al-Qur’an. Selain sebagai sumber, Hadits juga berfungsi sebagai penjelas dan penafsir Al-Qur’an. Berdasarkan hal tersebut, maka kajian tentang Hadits memiliki kedudukan yang penting di dalam studi ilmu-ilmu sumber dalam Islam.


Sejarah mencatat bahwa dari tahun ke tahun, sepeninggalnya Nabi Muhammad SAW. Perhatian terhadap Hadits terus berkembang. Dimulai periwayatan secara lisan, ditulis serta dibukukan, meng-isnad dan sampai pada klasifikasi dan susunan dari kitab-kitab Hadits. Seiring dengan perkembangan hal di atas, muncul pula Hadits-Hadits palsu, yang melatarbelakangi kegiatan pemeliharaan Hadits, sehingga sangat perlu dilakukan studi Hadits.


Keberadaan Hadits, di samping telah mewarnai masyarakat dalam berbagai bidang kehidupannya, juga telah menjadi bahasan kajian yang menarik, dan tiada henti-hentinya. Penelitian terhadap hadits baik dari segi keotentikannya, kandungan makna dan ajaran yang terdapat di dalamnya telah banyak dilakukan para ahli di bidangnya.


Istilah Hadits dan Sunnah telah digunakan secara luas dalam studi keislaman untuk merujuk kepada teladan dan otoritas Nabi Muhammad SAW atau sumber kedua hukum Islam setelah Al-Qur’an. Meskipun begitu, pengertian kedua istilah tersebut tidaklah serta merta sudah jelas dan dapat dipahami dengan mudah. Para ulama dari masing-masing disiplin ilmu menggunakan istilah tersebut didasarkan pada sudut pandang yang berbeda sehingga mengkonskuensikan munculnya rumusan pengertian keduanya secara berbeda pula.


Rumusan Masalah


Sejalan dengan pemikiran tersebut, maka dalam makalah ini penulis akan merumuskan permasalahan sebagai berikut:


Apa pengertian As-Sunnah?

Apa pengertian Al-Hadits?

Apakah kata As-Sunnah dan Al-Hadits merupakan kata Murodif/sinonim?

Bagaimanakah Model-model penelitian Al-Hadits?


Tujuan Penulisan Makalah


Adapaun tujuan penulisan makalah di atas adalah:


Untuk mengetahui pengertian As-Sunnah.

Untuk mengetahui pengertian Al-Hadits.

Untuk mengetahui As-Sunnah dan Al-Hadits merupakan kata murodif/sinonim.

Untuk mengetahui Model-model penelitian Al-Hadits.


BAB II


PEMBAHASAAN


Pengertian Sunnah


Menurut bahasa الطّريقةُ المسلوكةُ/الطريقةُ المتادّةُ حسنةً كانت أم سيّئةً Sunnah bermakna jalan yang ditempuh, baik terpuji atau tidak, sesuatu yang sudah tradisi atau menjadi kebiasaan dinamai Sunnah walaupun tidak baik. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW:


من سنَّ سنّةً حسنةً فله اجرها واجر من عمل بها الى يوم القيامة، ومن سنّ سنّةً سيّئةً فعليه وزرها ووزر من عمل بها الى يوم القيامة {متفق عليه}.


Artinya : “Barang siapa yang memelopori/mengerjakan suatu pekerjaan yang baik, maka baginya mendapat pahala atas perbuatan itu dan pahala orang-orang yang mengerjakannya hingga hari kiamat. Dan barang siapa memelopori/mengerjakan suatu perbuatan yang jahat, maka ia berdosa atas perbuatannya itu, dan menanggung dosa orang-orang yang mengikutinya hingga hari kiamat”. (HR. Bukhari dan Muslim)


Sedangkan menurut istilah kalangan ahli agama di dalam memberikan pengertian Sunnah berbeda-beda, sebab para Ulama memandang Sunnah dari segi yang berbeda-beda pula diantaranya adalah:


a) Ulama Hadits memberikan pengertian Sunnah sebagai berikut:


ما نقل عن النبيّ صلّى الله عليه وسلم من قولٍ أوفعلٍ أوتقريرٍ أوغيرِ ذلك.


Segala yang dinukilkan Nabi Muhammad SAW baik berupa perkataan, perbuatan, taqrirnya atau selain itu. Jadi menurut pengertian ini, Sunnah meliputi biografi Nabi, sifat-sifat Nabi yang berupa fisik, maupun yang mengenai phychis dan akhlak Nabi dalam keadaan sehari-harinya, baik sebelum atau sesudah diangkat sebagai Rasul.


b) Ulama Ushul Fiqh memberikan pengertian Sunnah sebagai berikut: “segala yang dinukilkan dari Nabi Muhammad SAW, baik berupa perkataan, perbuatan, maupun taqrirnya yang ada sangkut pautnya dengan hukum”.


c) Ulama Fiqh memberikan pengertian Sunnah sebagai berikut: “perbuatan yang dilakukan dalam agama, tetapi tingkatannya tidak sampai wajib atau fardhu. Atau dengan kata lain: Sunnah adalah suatu amalan yang diberi pahala apabila dikerjakan, dan tidak dituntut apabila ditinggalkan.


d) Ulama Dakwah memberikan pengertian Sunnah sebagai kebalikan dari bid’ah.


Perbedaan pengertian tersebut di atas, disebabkan karena Ulama Hadits memandang Nabi Muhammad SAW sebagai manusia yang sempurna, yang dapat dijadikan suri teladan bagi umat Islam, sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an surah Al-Ahzab:21.


لقد كان لكم فى رسول الله اسوة حسنة {الأحزاب:21}.


Oleh karena itu para Ulama Hadits membicarakan segala sesuatu yang berhubungan dengan Nabi Muhammad SAW, baik yang ada hubungannya dengan ketetapan hukum syariat Islam maupun tidak. Sedang menurut Ulama Ushul Fiqh memandang Nabi Muhammad SAW sebagai Musyarri’ (Pembuat undang-undang/wetgever) di samping Allah. Sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an surah Al-Hasyr:7


وما اتكم الرّسول فخذوه وما نهاكم عنه فانتهوا {الحشر:7}.


Pengertian Hadits.


Secara etimologis, Hadits berasal dari bahasa Arab yaitu dari kata hadatsa, yahdutsu, hadtsan, haditsan yang memiliki makna bermacam-macam diantaranya sebagai berikut:


- Jadid lawan qadim yang baru.


- Qarib yang dekat yang belum lama terjadi


- Khabar sesuatu yang dipercakapkan dan dipindahkan dari seseorang kepada orang yang lain.


Dari ketiga arti kata Al-Hadits tersebut, nampaknya yang banyak digunakan adalah pengertian ketiga, yaitu sesuatu yang diperbincangkan atau Al-Hadits dalam arti Al-Khabar. Hadits dengan pengertian Al-Khabar ini banyak dijumpai pemakaiannya dalam Al-Qur’an, diantaranya terdapat dalam surah (Al-Thur,52:34, QS Al-Kahfi, 18:6, dan QS Al-Dhuha, 93:11).


فليأتوا بحديثٍ مثله إن كانوا صدقين {الطور:34}


Artinya: “Maka hendaklah mereka mendatangkan khabar (berita) yang serupa dengan Al-Qur’an itu jika mereka mengaku orang-orang yang benar”.


فلعلّك باخعٌ نفسك على ءاثارهم إن لم يؤمنوا بهذا الحديث أسفًا {الكهف:6}


Artinya: “Maka Apakah barangkali kamu akan membunuh dirimu, karena bersedih hati sesudah mereka berpaling, sekiranya mereka tidak beriman kepada berita ini”.


وامّا بنعمة ربّك فحدّث {الضحى:11}


Artinya: “dan terhadap nikmat Tuhanmu, maka hendaklah kamu mengatakannya (sebagai rasa syukur)”. Berdasarkan ayat-ayat tersebut di atas, kita dapat memperoleh suatu pengertian dari segi bahasa bahwa Hadits lebih ditekankan pada arti berita atau khabar, sungguh pun kata tersebut dapat berarti sesuatu yang baru yang menunjukkan waktu yang dekat.


Sedangkan pengertian Hadits secara terminologi menurut ahli Hadits adalah: اقوله صلّى الله عليه وسلم وأفعاله واحوله Segala ucapan, perbuatan, dan keadaan atau perilaku Nabi Muhammad SAW. Definisi ini menyatakan bahwa yang termasuk dalam kategori Hadits adalah perkataan Nabi (qauliyah) perbuatan Nabi (fi’liyah), dan segala keadaan Nabi (ahwaliyah). Menurut Iman Ath-Thiby bahwa Hadits itu melengkapi sabda Nabi, perbuatan beliau dan taqrir beliau, melengkapi perkataan, perbuatan dan taqrir sahabat. Sebagaimana melengkapi perkataan, perbuatan, dan taqrir Tabi’in. Maka sesuatu Hadits yang sampai kepada dinamai Marfu’ yang sampai kepada Sahabat dinamai Mauquf dan yang sampai kepada Tabi’in dinamai Maqthu.


As-Sunnah dan Al-Hadits Merupakan Kata Murodif.


Dalam hal ini ada dua pendapat diantaranya adalah:


a. Kebanyakan Ulama Hadits menganggap bahwa kata-kata As-Sunnah dan Al-Hadits itu merupakan kata-kata murodif/sinonim.


b. Ulama Ushul Fiqh dan Ulama Fiqh memandang dua perkataan tersebut berbeda artinya, antara lain:


1) Dr. Yusuf Musa dalam kitabnya berkata: فقه الكتاب والسنة


السّنّةُ ما صدر عن الرّسول من قولٍ أو فعلٍ أو تقريرٍ. والحديث ما صدر


عن قول الرّسول فقط.


“Sunnah ialah yang keluar dari Rasul, baik berupa perkataan, atau perbuatan ataupun taqrirnya. Sedangkan Hadits ialah apa yang keluar dari Rasul berupa perkataan saja”.


2) Ibnul Al-Kamal berkata:


السّنّة ما نقل عن النبيّ صلّى الله عليه وسلم فعلًا كان أو قولًا. والحديث


تختصّ بالقول فقط.


“Sunnah ialah sesuatu yang dinukil dari Nabi Muhammad SAW, baik berupa perbuatan ataupun sabdanya. Sedangkan Hadits ialah khusus sabdanya saja”.


3) Menurut Dr. Taufiq dalam kitabnya: دين الله فى كتب انبيائه menerangkan sebagai berikut:


“Sunnah ialah suatu jalan yang dilakukan/dipraktikkan oleh Nabi secara kontinyu dan di ikuti oleh para sahabatnya. Sedangkan Hadits ialah ucapan-ucapan Nabi yang diriwayatkan oleh seseorang, dua atau tiga orang perawi, dan tidak ada yang mengetahui ucapan-ucapan tersebut selain mereka sendiri”.


Model-model Penelitian Hadits.


Sebagaimana halnya Al-Qur’an, Al-Hadits pun telah banyak diteliti oleh para ahli, bahkan dapat dikatakan penelitian terhadap Al-Hadits lebih banyak kemungkinannya dibandingkan penelitian terhadap Al-Qur’an. Hal ini antara lain dilihat dari segi datangnya Al-Qur’an dan Hadits berbeda. Kedatangan atau turunnya Al-Qur’an diyakini secara mutawatir berasal dari Allah. Berbeda dengan Al-Hadits dari segi datangnya Al-hadits tidak seluruhnya diyakini berasal dari Nabi, melainkan ada yang berasal dari selain Nabi. Hal ini disebabkan sifat dari lafal-lafal Hadits yang tidak bersifat mukjizat, juga disebabkan perhatian terhadap penulisan Hadits pada zaman Rasulullah agak kurang, bahkan beliau pernah melarangnya, dan juga karena sebab-sebab yang bersifat politis dan lainnya.


Keadaan inilah yang menyebabkan para ulama seperti Imam Bukhari dan Imam Muslim mencurahkan segenap tenaga, pikiran dan waktunya bertahun-tahun untuk meneliti Hadits, dan hasil penelitiannya itu dibukukan dalam kitabnya “Sahih Bukhari dan Sahih Muslim”.


Peneliti Hadits berikutnya dapat diikuti pada uraian berikut ini:


1) Model H.M.Quraish Shihab.


Penelitian yang dilakukan Quraish Shihab terhadap Hadits jumlahnya tidak banyak jika dibandingkan dengan penelitian terhadap Al-Qur’an. Dalam bukunya berjudul Membumikan Al-Qur’an, Quraish Shihab hanya meneliti dua sisi dari keberadaan Hadits, yaitu mengenai hubungan Hadits dan Al-Qur’an serta fungsi dan posisi Sunnah dalam Tafsir. Hasil penelitiannya menyatakan bahwa Al-Qur’an menekankan Rasulullah berfungsi menjelaskan (Bayan) maksud firman-firman Allah. Bahwa Sunnah mempunyai fungsi yang berhubungan dengan Al-Qur’an dan fungsi yang berhubungan dengan pembinaan hukum syara’.


2) Model Musthafa Al-Siba’iy.


Musthafa Al-Sba’iy yang dikenal sebagai tokoh intelektual muslim dari Mesir dan disebut-sebut sebagai pengikut gerakan Ikhwanul Muslimin. Diantara bukunya yang berkenaan dengan Hadits adalah Al-Sunnah wa Makanatuba fi al-Tsyri’i al-Islami. Penelitian yang dilakukan Musthafa Al-Siba’iy dalam bukunya itu bercorak ekploratif dengan menggunakan pendekatan historis dan disajikan secara deskriptif analitis. Hasil penelitian yang dilakukan Musthafa Al-Siba’iy antara lain mengenai sejarah proses terjadi dan tersebarnya Hadits mulai dari Rasulullah sampai terjadinya upaya pemalsuan Hadits dan usaha para Ulama untuk membendungnya, dengan melakukan pencacatan Sunnah, dibukukannya Ilmu Musthalah Al-Hadits, Ilmu Jarh dan Al-Ta’dil, Kitab-kitab tentang Hadits palsu dan para pemalsu dan penyebarannya.


3) Model Muhammad Al-Ghazali


Muhammad Al-Ghazali yang menyajikan hasil penelitiannya tentang Hadits dalam bukunya berjudul Al-Sunnah Al-Nabawiyah Baina Ahl-Fiqh wa Ahl-Hadits. Bahwa penelitian Hadits yang dilakukan Muhammad Al-Ghazali termasuk penelitian eksploratif, yaitu membahas, mengkaji dan menyelami sedalam-dalamnya berbagai persoalan aktual yang muncul di masyarakat untuk kemudian diberikan status hukumnya dengan berpijak pada konteks Hadits tersebut. Dengan kata lain, Muhammad Al-Ghazali terlebih dahulu memahami Hadits yang ditelitinya itu dengan melihat konteksnya kemudian baru dihubungkan dengan berbagai masalah aktual yang muncul di masyarakat. Corak penyajiannya masih bersifat deskritif analitis. Yakni mendeskripsikan hasil penelitian sedemikian rupa, dilanjutkan menganalisanya dengan menggunakan pendekatan fiqh, sehingga terkesan ada misi pembelaan dan pemurnian ajaran Islam dari berbagai paham yang dianggapnya tidak sejalan dengan Al-Qur’an dan Al-Sunnah yang mutawatir.


4) Model Zain Al-Din ‘Abd Al-Rahim bin Al-Husain Al-Iraqiy


Ulama ini tergolong generasi pertama yang banyak melakukan penelitian Hadits. Bukunya berjudul Al-Taqyid wa al-Idlab Syarb Muqaddiman Ibn al-Shalab adalah termasuk kitab ilmu Hadits tertua yang banyak mengemukakan hasil penelitian dan banyak dijadikan rujukan oleh para peneliti dan penulis hadits berikutnya. Hasil penelitiannya bersifat penelitian awal, yaitu penelitian yang ditujukan untuk menemukan bahan-bahan untuk digunakan membangun suatu ilmu.


5) Model Penelitian Lainnya.


Model penelitian Hadits ini diarahkan pada fokus kajian aspek tertentu saja. Seperti Rif’at Fauzi Abd Al-Muthallib meneliti tentang perkembangan Al-Sunnah . Mahmud Abu Rayyah melalui telaah kritis atas sejumlah Hadits Nabi Muhammad SAW. Mahmud Al-Thahhan khusus meneliti cara menyeleksi Hadits serta penentuan sanad dan Ahmad Muhammad Syakir. Berdasarkan pada hasil-hasil penelitian tersebut, maka kini ilmu Hadits tumbuh menjadi salah satu disiplin ilmu keislaman.


BAB III


PENUTUP


Kesimpulan


Berdasarkan uraian pembahasan studi Al-Sunnah di atas dapat di simpulkan hal-hal sebagai berikut:


² Hadits adalah sumber hukum Islam yang kedua setelah Al-Qur’an. Selain sebagai sumber, Hadits juga berfungsi sebagai penjelas dan penafsir Al-Qur’an.


² kalangan ahli agama di dalam memberikan pengertian Sunnah berbeda-beda, sebab para Ulama memandang Sunnah dari segi yang berbeda-beda pula.


² Menurut Iman Ath-Thiby bahwa Hadits itu melengkapi sabda Nabi, perbuatan beliau dan taqrir beliau, melengkapi perkataan, perbuatan dan taqrir sahabat.


² Kebanyakan Ulama Hadits menganggap bahwa kata-kata As-Sunnah dan Al-Hadits itu merupakan kata-kata murodif/sinonim. Sedangkan Ulama Ushul Fiqh dan Ulama Fiqh memandang dua perkataan tersebut berbeda artinya.


² penelitian terhadap Al-Hadits lebih banyak kemungkinannya dibandingkan penelitian terhadap Al-Qur’an. Hal ini antara lain dilihat dari segi datangnya Al-Qur’an dan Hadits berbeda.


Saran


1. Bahwa perbedaan Ulama dalam memberikan pengertian Al-Sunnah, karena beliau memandang Al-Sunnah dari berbagai aspek dan hukum-hukum syariat yang ada dalam Islam


2. Bagaimanapun juga penelitian Al-Hadits yang dilakukan oleh Ulama bertujuan untuk membedakan antara sabda Nabi Muhammad dengan perkataan para sahabat, dan tabi’in. Sehingga menghasilkan tingkatan-tingkatan hadits yang mutawatir.


Daftar Rujukan


Abuddin Nata., Metodologi Studi Islam. Jakarta: Rajawali Pres, 2014


Masjfuk Zuhdi., Pengantar Ilmu Hadits. Cetakan Ketiga, Surabaya: Bina Ilmu Offset, 1985.


Supiana., Metodologi Studi Islam. Edisi II, UIN Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan Kementerian Agama RI, 2012.


Share:

Rabu, 17 Desember 2014

Khutbah Jumat


الخطبة الاول
اَلْحَمْدُ لِلّهِ اَلْحَمْدُ لِلّهِ الَّذِيْ خَلَقَ الْإِنْسَانَ اِلَى أَنْ صَيَّرَهُ تَامَّ الْخَلْقِ مُسْتَوِيًا، وَرَبَّاهُ وَعَلَّمَهُ مَعَ اَنَّ اَكْثَرَهُ لَمْ يَكُنْ لِّلْعُهُوْدِ وَافِيًا، وَقَالَ عَزَّ مِنْ قَائِلٍ، وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ اِلَّا لِيَعْبُدُوْنَ أمِرًا وَنَاهِيًا، فَوَجَبَ عَلَيْكَ اَيُهَّا الْإِنْسَانُ اِمْتِثَالُ أَوَامِرِهِ وَاجْتِنَابُ نَوَاهِيْهِ شَاكِرًا وَمُؤَدِّيًا، وَاَشْهَدُ اَنْ لَااِلهَ اِلَّا اللهُ وَاَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ نَاصِحًا وَدَاعِيًا، اَللّهُمَّ فَصَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ لَمْ يَزَلْ نَاظِرًا لِأُمَّتِهِ شَفِيْعًا وَمُتَرَقِّيًا، وَعَلَى الِه وَاَصْحَابِهِ الَّذِيْنَ لَمْ يَزَالُوْا يَعْمَلُوْنَ بِسُنَّتِهِ اِمْتِثَالًا وَتَأَسِيًّا، اَمَّا بَعْدُ: فَاتَّقُوْا اللهَ تَعَالَى بِامْتِثَالِ مَأْمُوْرَاتِهِ وَاجْتِنَابِ مَنْهِيَّاتِهِ تَقَرُّبًا وَتَرَضِّيًا، لِأَنَّهُ لَمْ يَأْمُرْ اِلَّا بِالْمَعْرُوْفِ وَلَمْ يَنْهَ اِلَّا عَنِ الْمُنْكَرِ رَءُوْفًا وَّهَادِيًا، مَعَ اَنَّ مَنْفَعَةَ تَقْوَاهُ تَعَالَى رَاجِعَةٌ اِلَيْنَا رُجُوْعًا دَانِيًا، وَقَالَ عَزَّ مِنْ قَائِلٍ، وَمَنْ يَّتَقِّ اللهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا وَّيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَايَحْتَسِبُ، صَادِقَ الْوَعْدِ وَمُحْصِيًا، هذَا وَفِى الْخَبَرَ عَنِ النَّبِيِّ الصَّادِقِ الْأَبَرِّ، صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَنَّهُ قَالَ، اَلْجُمْعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ اِلَّا اَرْبَعَةً، عَبْدٌ مَمْلُوْكٌ اَوِامْرَأَةٌ اَوْصَبِيٌّى اَوْمَرِيْضٌ، اِنَّ اَصْدَقَ كَلَامٍ وَّمَقَالٍ، كَلَامُ اللهِ ذِى الْكَرَامِ وَالْجَلَالِ، اَعُوْذُ بِااللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ، إِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلوةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلَى ذِكْرِ اللهِ وَذَرُوْا الْبَيْعَ ذَالِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ، بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِى الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ، وَنَفَعَنِيْ وَاِيَّاكُمْ بِاالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ، وَرَزَقَنِيْ وَاِيَّاكُمْ تِلَاوَتَهُ بِالْإِخْلَاصِ وَالْقَبُوْلِ، اِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ، اُوْصِيْكُمْ عِبَادَ اللهِ وَاِيَّايَ بِتَقْوَى اللهِ وَاَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيْمَ لِيْ وَلَكُمْ وَلِوَالِدَيَّ وَلِوَالِدِيْكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَاَسْتَغْفِرُوْهُ وَتُوْبُوْا اِلَى الرَّبِّ الْكَرِيْمِ اِنَّهُ هُوَ الْبَرُّ الرَّحْمنُ الرَّحِيْمُ.

الخطبة الثاني
اَلْحَمْدُ لِلّهِ الَّذِيْ جَعَلَ يَوْمَ الْجُمْعَةِ اَفْضَلَ الْأَيَّامِ، وَخَصَّهُ بِسَاعَةِ الدُّعَاءُ فِيْهَا مُجَابٌ يُّرَامُ، وَاَشْهَدُ اَنْ لَّا اِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَاشَرِيْكَ لَهُ شَهَادَةً يَنْجُوْبِهَا قَائِلُهَا بِالتَّمَامِ، وَاَشْهَدُ اَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اَفْضَلُ الْأَنَامِ، اَللّهُمَّ فَصَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلى الِه وَاَصْحَابِه اُولِى الْمَنَاقِبِ الْكِرَامِ، اَمَّا بَعْدُ: فَيَا اَيُّهَا النَّاسُ اِتَّقُو اللهَ تَعَالَى ذَالْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ، بِمُجَانَبَةِ الْكُفْرِ وَالْمَعَاصِيْ وَمُحَافَظَةِ الطَّاعَةِ فِى الْيَقْظَةِ وَالْمَنَامِ، وَاعْلَمُوْا اَنَّ اللهَ صَلَّى عَلَى نَبِيِّهِ عَلَى الدَّوَامِ، وَاَمَرَكُمْ بِذَالِكَ قَائِلًا بِالْقَوْلِ الْمُدَامِ، اِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يَصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِيِّ، يَآاَيُّهَا الَّذِيْنَ امَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا، اَللّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ عَبْدِكَ وَرَسُوْلِكَ النَّبِيِّ الْأَوَّاهِ، وَعَلَى جَمِيْعِ اِخْوَانِهِ مِنَ الْأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ وَعَلَى الِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ وَّالَاهُ، اَللّهُمَّ وَارْضَ عَنِ الْخُلَفَاءِ الْأَرْبَعِ ذَوِي الْقَدْرِ الْعَلِيِّ، اَبِيْ بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ وَعَلِيٍّ وَعَنِ السِّتَّةِ الْمُتَمِّمِيْنَ لِلْعَشَرَةِ الَّذِيْنَ بَايَعُوْا نَبِيَّكَ تَحْتَ الشَّجَرَةِ، وَعَنْ اَزْوَاجِهِ وَاَوْلَادِهِ وَاَقَارِبِهِ اَئِمَّةِ الْمُهْتَدِيْنَ، وَعَنْ بَقِيَّةِ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِيْنَ لَهُمْ بِإِحْسَانٍ اِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ، اَللّهُمَّ اَعِزَّ الْإِسْلَامَ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ وَاَذِلَّ الْكَفَرَةَ وَالْمُشْرِكِيْنَ، وَانْصُرِ اللّهُمَّ جُيُوْشَ الْمُسْلِمِيْنَ وَعَسَاكِرَ الْمُوَحِّدِيْنَ، وَاَهْلِكِ الْكَفَرَةَ وَالْمُشْرِكِيْنَ وَاَعْلِ كَلِمَتَكَ اِلَى يَوْمِ الدِّيْنَ، اَللّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ اَلْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، اِنَّكَ كَرِيْمٌ مُجِيْبُ الدَّعَوَاتِ، رَبَّنَا اتِنَا فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى الْأخِرَةِ حَسَنَةً وَّقِنَا عَذَابَ النَّارِ، اَللّهُمَّ اكْشِفْ وَادْفَعْ عَنَّا وَعَنْ جَمِيْعِ الْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ الشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، وَاَبْدِلْهَا الْفَرَجَ وَالسُّرُوْرَ وَالنِّعَمَ وَالْمَنَانَ، وَارْزُقْنَا وَجَمِيْعَ اَوْلَادِنَا وَاِيَّاهُمُ التَّقْوَى وَالْإِسْتِقَامَةَ وَالْخِتَامَ الْحَسَنَ أمِيْنَ يَارَبَّ الْعَالَمِيْنَ. عِبَادَ اللهِ إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَاِيْتَائِذِى الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَخْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ وَاذْكُرُوْا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوْهُ عَلَى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ تَعَالَى اَكْبَرُ.


Share:

Sabtu, 27 September 2014

CIRI-CIRI GURU YANG MAMPU MELAKSANAKAN PEMBELAJARAN AKTIF KREATIF DAN MENYENANGKAN (PAIKEM)

Kelas yang menerapkan prinsip PAKEM menjadi dambaan semua orang baik itu guru, orang tua siswa bahkan siswa yang menjadi subyek pembelajaran di kelas. Tetapi kenyataannya tidak semua guru bisa melakukan dan menerapkan. Entah itu karena kurang motivasi sampai kurang pelatihan.
Mengajar yang baik bukan sekedar membuat anak sibuk sepanjang waktu.  Diperlukan strategi untuk membuat murid yang ada di kelas tetap fokus dan senang belajar sampai jam pelajaran berakhir. Nah sekarang semuanya bergantung pada cara guru mengajar.
Semua pihak yang ada di sekolah punya hak untuk menilai dan mencermati bagaimana pengajaran yang baik itu dilakukan. Bahkan orang tua siswa pun yang bukan berprofesi sebagai pendidik bisa merasakan apakah seorang guru mengajar dengan baik atau tidak.
Murid senang pada guru yang siap dalam mengajar dan guru yang tenang saat mendapatkan kesulitan atau pertanyaan yang sulit dari muridnya. Semua guru bisa dan mampu mengajar dengan baik asal ia pelihara alur komunikasi, budaya saling menghormati dan menempatkan diri dalam posisi siswa
Dengan tidak memandang subyek yang diajarkan dan tingkatan apa ia mengajar.  Berikut ini adalah 6 ciri guru yang siap menerapkan PAKEM di kelasnya.
Punya keterampilan interpersonal dan keterampilan profesional.
Semua siswa pada dasarnya menyukai guru, menyukai kelasnya, dan menyukai sekolahnya. Hal ini hanya akan terjadi jika guru tahu menghargai siswa dan bisa mengerti apa yang penting untuk siswa. Siswa bisa mengatakan hal ini karena mereka diperlakukan dengan kebaikan dan rasa hormat.
Memberikan siswa pekerjaan dan mempercayakan mereka dalam melakukannya.


Jadi lah guru yang  memiliki rasa percaya pada murid-muridnya, menghormati keahlian serta hal yang menjadi minat mereka, dan membiarkan mereka melakukan tugas mereka tanpa gangguan. Guru yang baik akan  ada disamping siswa untuk membantu ketika mereka membutuhkannya, namun tetap, siswa memiliki ruang dan kesempatan untuk mencoba hal baru, atau juga bisa gagal tanpa harus merasa patah semangat . Hal-hal inilah yang akan membuat  siswa sukses dan berhasil.
Terbuka dan kolaboratif, tetapi akan tetap melakukan intervensi  bila diperlukan.
Guru menghargai opini dan ide-ide yang diungkapkan oleh siswanya. Diskusi dan perbedaan pendapat yang terjadi dihargai dan malah digunakan dalam proses pembelajaran. Namun, jangan lupa tetap melakukan kontrol pada situasi kelas.
Mudah ditemui dan diajak bicara.
Guru yang baik berbicara kepada siswa, di kantin, lorong, dalam perjalanan, antara kelas, dan di semua kesempatan di luar jam belajar.
Punya perspektif ke depan.
Guru yang baik menyadari bahwa  fokus utama sebuah sekolah siswa. Hal-hal yang bersifat akademis memang penting, tetapi bukan hal yang paling penting. UAS dan UNAS  juga penting, tetapi bukan hal yang paling penting.
Guru yang baik juga seorang  manusia yang baik.
CIRI-CIRI GURU YANG MAMPU MELAKSANAKAN PEMBELAJARAN AKTIF KREATIF DAN MENYENANGKAN (PAIKEM)
Share:

LANGKAH-LANGKAH MENJADI GURU IDEAL DAN INOVATIF

LANGKAH-LANGKAH MENJADI GURU IDEAL DAN INOVATIF
Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh
Bahan bacaan bagi rekan-rekan guru

Guru ideal yang diinginkan oleh siswa adalah guru yang bisa menjalin hubungan baik dengan muridnya. Guru yang bisa menjalin hubungan baik dengan muridnya akan mengerti bagaimana menghadapi murid-muridnya. Guru tersebut mengetahui metode apa yang tepat untuk mengajar muridnya. Berbagai metode pengajaran telah dijelaskan oleh para ahli dan guru tinggal mengaplikasikannya sesuai dengan kondisi murid.

Dalam melaksanakan tugas ini guru disamping menguasai materi yang akan diajarkan, dituntut pula memiliki seperangkat pengetahuan dan keterampilan teknis mengajar, juga dituntut untuk selalu mencari gagasan-gagasan baru (inovasi), dengan tujuan penyempurnaan kegiatan belajar mengajar, yang akan menentukan keberhasilan pendidikan.

Sesuatu yang sangat didambakan insan pendidikan khususnya guru adalah menjadi guru ideal dan inovatif yang imbasnya yang positif bagi peserta didik .

Berikut langkah-langkah menjadi guru yang ideal dan inovatif :

1. Menguasai materi pelajaran secara mendalam.

Seorang guru dituntut memiliki kemampuan menguasai pelajaran yang diampu secara mendalam. Hal ini bertujuan untuk : Membangun kepercayaan diri seorang guru. Agar siswa mendapatkan ilmu sesuai tujuan lembaga dan individu. Dan agar siswa memiliki daya kompetitif yang tinggi.

2. Komunikatif

Unsur komunikasi sangat penting dilakukan guru sebagai bentuk pendekatan psikologis kepada peserta didik. Aspek acceptability menjadikan kelancaran kegiatan belajar mengajar di kelas, sehingga mendorong terciptanya suasana yang nyaman dan kondusif dalam proses pembelajaran.

3. Wawasan luas

Dalam mensikapi perkembangan dewasa ini yang serba cepat dan pesat, guru sudah semestinya selalu mengikuti informasi yang mendunia dan up to date. Sehinga hal yang disampaikan menjadi menarik dan penasaran serta tidak membosankan. Dengan demikian guru dapat memberikan jawaban yang memuaskan baik hubungannya dengan akademis maupun non akademis.

4. Dialogis

Guru dapat mengembangkan interaksi 3 berbagai arah dalam proses pembelajaran. Dalam konteks pendidikan dewasa ini, pembelajaran berpusat pada anak (student Centered) bukan lagi berpusat pada guru (teacher Centered). Dengan demikian mampu melatih anak menjadi kritis, analitis, responsif dan progresif.

5. Menggabungkan teori dan praktik

Kemampuan ini diperlukan guru untuk lebih mengkongkritkan materi dari yang semula bersifat verbal. Anak menjadi terlatih menerapkan ilmu yang sedang dipelajarinya. Di samping itu juga siswa dapat mengembangkan materi di luar pembelajaran (penelitian) dan ebih melekatkan pemahaman materi secara mendalam.

6. Bertahap

Guru mampu menyampaikan materi secara hirarki dari yang mudah ke sulit dan dari yang sederhana ke yang kompleks. Guru perlu menyampaikan materi secara kronologis dan unity (terpadu), tidak meloncat-loncat dan terpencar-pencar.

7. Berbagai variasi pendekatan

Guru perlu menggunakan berbagai variasi pendekatan. Hal ini berperan penting untuk menciptakan suasana belajar yang menarik , sehingga tidak membosankan. Di sisi lain dengan pendekatan yang berbeda-beda dapat memberikan tantangan baru bagi siswa. Di samping itu dapat memompa motivasi siswa dan mengembangkan inisiasi yang lebih baik.

8. Tidak memalingkan Materi Pelajaran

Satu hal yang perlu diingat bahwa guru tidak memalingkan materi pelajaran. Pembelajaran dilakukan fokus pada materi ajar yang sedang di bahas. penjelasan-penjelasan yang disampaikan mengalir kepada tujuan pembelajaran. (Tidak melebar ke mana-mana). Jika keluar dari materi, harus yang berkaitan dengan hal yang sedang dibahas. Guru tidak perlu menceritakan pengalaman pribadinya yang tidak ada kaitannya dengan materi.

9. Tidak terlalu menekan dan memaksa

Dalam dunia pendidikan dewasa ini, guru hendaknya menyelami kondisi siswa secara psikologis untuk memberikan kegiatan sesuai dengan kompetensinya agar enjoyable (nyaman). Idealisme guru harus ditunjang dengan kearifan, kebijaksanaan, dan kecerdasan dalam membangkitkan semangat belajar anak. Guru tidak sekedar memaksa siswa didik untuk mengerjakan tugas yang sedemikian sulit, mengikuti semua apa yang diarahkan. Guru perlu memberikan gambaran apa yang diberikan kepada siswa. Siswa diminta merenungkan, tidak ditekan harus begini, harus begitu dan sebagainya. Guru harus mampu mengatur ritme untuk mempertahankan energi dan stamina.

10. Santai tapi Serius

Sekedar pengalaman di lapangan, banyak kita jumpai guru yang dalam proses pembelajaran bersikap santai. Sebaliknya banyak pula guru yang justru bersikap serius selama 90 menit dalam kegiatan pembelajaran. Oleh karena itu guru perlu memberikan humor dan joke yang mendidik dan menggugah semangat, memberikan motivasi dan inspirasi. Mengajar dengan santai, di sela-sela penyampaian materi yang intensif menyelipkan humor segar agar tidak terkuras energinya.

Demikian, semoga bisa menjadi bahan perenungan bagi guru untuk memberikan yang terbaik bagi peserta didiknya di semua jenjang pendidikan.

Salam Pendidikan
Share:

Rabu, 24 September 2014

Cara Baru Mendapatkan NUPTK Bagi Guru Non PNS

Cara Baru Mendapatkan NUPTK Bagi Guru Non PNS


Berita gembira bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, kali ini infodapodik memberikan berita tentang Cara Baru Mendapatkan NUPTK bagi Guru Non PNS. Inilah berita selengkapnya :

Pendidik yang berhak mengajukan NUPTK, akan mendapatkan himbauan untuk mengajukan NUPTK di halaman dasbor masing-masing.
Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang belum memiliki NUPTK dapat memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai berikut :
Bagi Pendidik dengan Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) di sekolah negeri memenuhi syarat sebagai berikut:
Usia minimal >= 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali.
SK Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2014 (Khusus Guru di Sekolah Negeri)
Cetak Portofolio terbaru
SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota sebagai Guru, atau SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai PTK yang masih berlaku (Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan pelaksana turunannya).
Bagi Pendidik dengan Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) di sekolah swasta memenuhi syarat, sebagai berikut:
Usia minimal >= 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali.
SK Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2010 (Khusus Guru di Sekolah Swasta)
Cetak Portofolio
Copy Akte Pendirian Yayasan
SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY) sebagai Guru atau Kepala Sekolah minimal selama 4 (empat) tahun berturut-turut terhitung mulai tanggal terbit SK awal sebelum tanggal 1 Agustus 2010 (pada sekolah yang sama atau berbeda) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan dan tidak berlaku surut (contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2010).
Mengikuti petunjuk yang tersedia, Pendidik akan diarahkan ke halaman Pengajuan NUPTK. Silakan perhatikan alur berikut untuk memahami prosedur ajuan NUPTK Baru.


Berikut panduan singkat Ajuan NUPTK Baru :
Buka layanan padamu http://padamu.siap.id/
Isikan Email/PegID dan Password dengan benar
Pilih menu NUPTK Baru dan klik tombol Ajukan NUPTK

Lengkapi syarat yang muncul pada sistem, klik Cetak jika berkas syarat sudah lengkap. 
Mendapatkan S06C, serahkan berkas tersebut ke Dinas Pendidikan setempat.

Selanjutnya, tunggu Persetujuan NUPTK Oleh Dinas Pendidikan / Mapenda Setempat serta Penerbitan NUPTK oleh LPMP Provinsi setempat. Klik di sini untuk melihat panduan/prosedur persetujuan hingga penerbitan NUPTK baru.
Pengajuan NUPTK Baru bagi Pendidik PNS dapat Anda lihat di sini.
Saran infodapodik : ikutilah prosedur di atas, agar Anda mudah mendapatkan NUPTK
Share:

Jumat, 19 September 2014

RINCIAN JUMLAH PESERTA DIDIK DALAM SETIAP ROMBEL SERTA PEMBAGIAN ROMBEL YANG BENAR PADA APLIKASI DAPODIKDAS 2013/2014

RINCIAN JUMLAH PESERTA DIDIK DALAM SETIAP ROMBEL SERTA PEMBAGIAN ROMBEL YANG BENAR PADA APLIKASI DAPODIKDAS 2013/2014


Dalam proses input data-data sekolah, khususnya yang berhubungan dengan jumlah peserta didik maksimal dalam 1 Rombel (Rombongan Belajar) yang ada pada tab Rombongan Belajar dalam tabel “Edit Anggota Rombel”, sebagai OPS kita harus teliti dalam segala hal yang terkait dengan pembagian Rombel ini agar dalam validasi tidak terjadi kendala (invalid) baik pada hal-hal yang berhubungan dengan jumlah minimal ataupun jumlah maksimal anggota dalam setiap Rombelnya, selain itu juga batasan-batasan yang harus diketahui dalam pembagian Rombel pada tingkat kelas yang sama.

Hal tersebut perlu sangat diperhatikan, bukan hanya menghindari invalid pada validasi hingga sinkronisasi Dapodikdas 2013 saja tentunya, namun juga menjadi acuan dasar bagi Kemdikbud dalam pengambilan kebijakan-kebijakan terkait tunjangan profesi dan tunjangan fungsional, terlebih lagi bagi PTK dalam hal ini bagi Guru yang telah bersertifikasi ataupun bagi guru yang sedang maupun yang akan menerima tunjangan profesi Guru tersebut.

Berikut hal-hal penting yang harus diperhatikan dalam pengisian aplikasi Dapodikdas 2013/2014 khususnya tentang Pembagian Rombel yang benar dalam aplikasi Dapodikdas 2013 /2014 yang tentu saja sangat berkaitan erat dengan pemenuhan jam mengajar pada Guru, khususnya bagi guru yang telah bersertifikat pendidik, uraian berikut saya share kembali dari Grup Info Dapodik Kemdikbud tentang Pembagian Rombel, yaitu :

1.         Menurut Peraturan tentang SPM (Standar Pelayanan Minimal) Pendidikan disyaratkan bahwa "MAKSIMAL SISWA PER-ROMBEL UNTUK SD ADALAH 32 SISWA DAN MINIMAL ADALAH 20 SISWA."

2.         Untuk tingkat kelas yang berjumlah lebih besar dari 32 siswa tetapi kurang dari 40 siswa maka Rombel itu masih terhitung pada "ROMBEL GEMUK" dan JANGAN COBA-COBA DIPECAH MENJADI DUA ROMBEL.

3.         Tingkat kelas yang siswanya kurang dari 40 siswa tapi tetap dipaksakan dibagi menjadi 2 Rombel sehingga salah satu Rombelnya ada yang siswanya kurang dari 20 siswa, maka kedua Rombelnya akan dianggap ROMBEL TIDAK NORMAL, dan rombel tersebut akan dinyatakan tidak memenuhi syarat bagi guru yang mengajar di Rombel tersebut untuk dapat menerima aneka tunjangan, baik TP (Tunjangan Profesi) ataupun TF (Tunjangan Fungsional).

4.         Aturan minimal siswa 20 siswa/Rombel ini, TIDAK BERLAKU UNTUK TINGKAT KELAS YANG TIDAK MELAKUKAN PEMBAGIAN ROMBEL. Artinya bila suatu tingkat kelas Rombelnya kurang dari 20 siswa tanpa proses pembagian Rombel, maka Rombel tersebut tetap akan dinyatakan sebagai Rombel yang memenuhi syarat untuk dapat dicairkannya aneka tunjangan bagi guru yang mengajar di Rombel yang bersangkutan. Solusi untuk sekolah yang disemua tingkat kelasnya hampir semuanya kurang dari 20 siswa, ke depan mungkin akan direkomendasikan oleh pihak Kemendikbud agar di merger dengan sekolah lain.

5.         Pembagian Rombel bisa dilakukan untuk suatu tingkat kelas bila dalam tingkat kelas tersebut semua gurunya sudah bersertifikat pendidik adalah minimal 42 siswa dengan pembagian siswa kelas A = 21 siswa dan Kelas B = 21 siswa, sedang Pembagian Rombel ideal sesuai aturan SPM yang sesungguhnya adalah minimal 52 siswa dengan pembagian siswa Kelas A = 32 siswa dan Kelas B = 20 siswa.

6.         Mohon agar dalam pembagian Rombel, jangan karena mengejar aneka tunjangan untuk guru atau agar semua guru mendapatkan jam mengajar, maka sampai mengabaikan aturan yang berlaku dan mengorbankan siswa di sekolah kita.

7.         Penghapusan atau perubahan Rombel untuk Dapodikdas ini lumayan rumit, dan terkadang bila tidak hati-hati dalam proses penghapusannya dapat membuat data Peserta Didik menjadi kacau.

8.         Perlu diingatkan kembali bahwa Dapodikdas 2013 bukan menitikberatkan pada kuantitas, tetapi sudah menitikberatkan pada KUALITAS data.

Demikian artikel tentang rincian jumlah siswa / peserta didik dalam setiap Rombelnya serta batasan-batasan dalam pembagian Rombel pada tingkat kelas yang sama dalam aplikasi dapodikdas 2013/2014. Semoga bermanfaat, terimakasih…
Share:

PERLUNYA RENSTRA BAGI SEKOLAH SWASTA

PERLUNYA RENSTRA BAGI SEKOLAH SWASTA



Ada dua hal yang mengguncang dunia pendidikan swasta di Indonesia awal tahun ini.  
Pertama, Peraturan Bersama 5 Menteri (Peraturan Mendiknas No. 05/X/PB/2011, Peraturan Menpan No.SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, Peraturan Mendagri No. 48 Tahun 2011, Peraturan Menkeu No. 158/PMK.01/2011 dan Peraturan Menag No. 11 Tahun 2011), tentang Penataan dan Pemerataan Guru (PNS), yang ditetapkan tanggal 3 Oktober 2011 (Berita Negara RI No. 610 Tahun 2011).  
Kedua, Peraturan Mendikbud (Permendikbud) No. 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan pada SD dan SMP, yang ditetapkan tanggal 30 Desember 2011 (Berita Negara RI No. 19 Tahun 2012).
Peraturan Bersama 5 Menteri dilengkapi dengan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Peraturan Bersama tentang Penataan dan pemerataan Guru (PNS), yang ditanda-tangani dibulan November 2011 oleh Sekjen Kemdikbud, Prof. Ainun Na’im, Ph.D.  Juknis ini harus dicermati pada bagian Bab II Poin E (Perencanaan Kebutuhan Guru), F (Perhitungan Kebutuhan Guru), G (Hasil Perhitungan & Rencana Pemenuhan), dan J (Pemenuhan Beban Kerja Guru).  Inti sesungguhnya ada dua, yaitu (1) Beban kerja guru adalah 24 jam tatap muka (jumlah jam sebagai guru piket, Wali Kelas, guru remedial, dan guru ekskul tidak lagi diperhitungkan). (2) Jumlah siswa per kelas dipatok minimal : 20 siswa dan maksimal : 32 siswa).  Jadi kelas kecil dan kelas besar tidak lagi diijinkan.  Maka untuk mengejar beban kerja guru : 24 jam, suatu kelas (terutama di SD) tidak bisa dipecah menjadi kelas-kelas kecil hanya sekedar mengejar status guru kelas SD yang beban kerjanya diakui 24 jam, atau suatu kelas IPA dan Bahasa di SMA tidak bisa dibuka kalau jumlah siswanya kurang dari 20 orang.
Maka Renstra (Rencana Strategis) untuk SD harus mengacu pada jumlah jam mengajar yang terkecil (1 jam pelajaran atau 1 jam tatap muka), yaitu mata pelajaran Mulok (Muatan Lokal).  Agar supaya guru pengampu Mulok dapat mencapai beban kerja 24 jam, maka dibutuhkan 24 kelas (24 x 1 jam = 24 jam).  Karena SD terdiri dari 6 jenjang (kelas 1 sampai kelas 6), jumlah ideal kelas paralel di SD adalah 24 kelas : 6 = 4 kelas paralel.  Dengan 4 kelas paralel (kelas 1 : terdiri dari kelas : 1 A, 1 B, 1C, 1 D, kelas 2 : terdiri dari kelas 2A, 2B, 2C, 2D, dan seterusnya) atau jumlah kelas keseluruhan adalah 24 kelas untuk suatu SD (dengan jumlah siswa minimal 20 orang per kelas atau jumlah siswa minimal 80 orang per jenjang kelas, atau jumlah siswa minimal 480 orang per SD (lihat SKB 5 Menteri), maka suatu SD tidak perlu mengangkat guru honorer untuk mata pelajaran Mulok.  Suatu SD masih bisa mengupayakan pembukaan 5 kelas paralel, karena hal itu berarti beban kerja guru Mulok akan mencapai 30 jam tatap muka. Kemungkinan terbaik adalah mengupayakan kelipatan 4, yaitu 8 kelas paralel (48 kelas untuk suatu SD), sehingga diperlukan hanya 2 guru Mulok.  Bagaimana caranya agar SD swasta dapat mencapai 4 kelas paralel atau kelipatannya, dan mendapatkan murid sampai sejumlah 80 orang per jenjang kelas atau kelipatanya yaitu 160 siswa per jenjang kelas?  Diperlukan Analisis SWOT untuk mencari Keunggulan Lokal dan Keunggulan Global dari SD swasta itu, untuk menjawab pertanyaan : mengapa orang tua harus membayar mahal ke SD swasta kalau ke SD Negeri bisa gratis??
Untuk Renstra SMP, acuannya tetap sama, yaitu jumlah jam mengajar yang terkecil, yaitu 2 jam pelajaran (Pend.Agama, PKn., SBK, Penjaskes, TIK, dan Mulok).  Agar guru-guru yang disebut itu dapat mencapai jumlah 24 jam tatap muka, maka diperlukan 12 kelas (24 : 2 = 12 kelas).  Karena SMP terdiri dari tiga jejang (kelas 8 sampai kelas 10), maka diperlukan 4 kelas paralel di SMP (12 kelas : 3 = 4 kelas paralel : Kelas 8 terdiri dari kelas 8 A, 8 B, 8 C, 8 D – Kelas 9 terdiri dari kelas 9 A, 9 B, 9 C, 9 D dan seterusnya) dengan jumlah siswa minimal per kelas 20 orang.  Maka jumlah siswa minimal di suatu SMP adalah 240 orang atau 80 orang per jenjang kelas SMP (lihat SKB 5 Menteri).  Kalau pendaftar banyak, maka jumlah kelas paralel harus kelipatan 4, misalnya 4 kelas paralel = 12 kelas SMP , atau 8 kelas paralel = 24 kelas SMP).  Tidak bisa suatu SMP mempunyai 5 kelas paralel (15 kelas SMP) atau 6 kelas paralel (18 kelas SMP) karena pasti ada guru yang jumlah jam mengajarnya kurang dari 24 jam tatap muka.  Bagaimana kalau jumlah siswa kurang dari 4 kelas paralel (80 siswa per jenjang kelas) atau kelipatannya, yaitu kurang dari 8 kelas paralel (160 siswa per jenjang)?  Pertama, Diperlukan Analisis SWOT untuk mencari Keunggulan Lokal dan Keunggulan Global dari SMP swasta itu, untuk menjawab pertanyaan : mengapa orang tua harus membayar mahal ke SMP swasta kalau ke SMP Negeri bisa gratis??  Kedua, Karena murid-murid baru di satu wilayah akan terserap oleh SMP Negeri, maka SMP swasta itu harus mengupayakan pendaftar baru dari luar wilayahnya (berarti SMP swasta itu harus dilengkapi dengan asrama (boarding school).
Untuk Renstra SMA, acuannya tetap sama, yaitu jumlah jam mengajar terkecil yaitu 1 jam pelajaran di kelas 10 (Mata Pelajaran Sejarah), dengan syarat SMA itu mempunyai 2 kelas paralel IPA dan 2 kelas paralel IPS dengan jumlah siswa minimal 20 orang per kelas (lihat SKB 5 Menteri).  Maka SMA harus mengupayakan 4 kelas paralel di kelas 10 (4 x 1 jam Sejarah = 4 jam), 2 kelas paralel IPA di kelas 11 dan kelas 12 (4 x 2 jam Sejarah = 8 jam), 2 kelas paralel IPS di kelas 11 dan kelas 12 (4 x 3 jam = 12 jam).  Jadi dengan 4 kelas paralel di kelas 10 (kelas 10 A, 10 B, 10 C, 10 D) dan 2 kelas paralel IPA (Kelas 11 IPA-1 dan kelas 11 IPA-2, Kelas 12 IPA-1 dan Kelas 12 IPA-2), serta 2 kelas paralel IPS (kelas 11 IPS-1 dan kelas 11 IPS-2, Kelas 12 IPS-1 dan kelas 12 IPS-2) – Jumlah murid di kelas IPA/IPS harus minimal 20 siswa (lihat SKB 5 Menteri), maka supaya komposisi IPA/IPS tidak menyalahi SKB 5 Menteri (minimal 20 siswa per kelas), jumlah siswa kelas 10 minimal harus 25 orang per kelas paralel di kelas 10 (100 siswa di kelas 10). Dengan kata lain, jumlah siswa suatu SMA minimal adalah 300 siswa.  Dengan jumlah ini, kalau ada perubahan komposisi, misalnya hanya ada 1 kelas IPA (Kelas 11 IPA dan Kelas 12 IPA) dan 3 kelas IPS (Kelas 11 IPS-1, kelas 11 IPS-2, Kelas 11 IPS-3 dan Kelas 12 IPS-1, Kelas 12 IPS-2, Kelas 12 IPS-2) maka jumlah siswa di kelas IPA dapat tetap dipertahankan selaras dengan SKB 5 Menteri (20 siswa di kelas IPA).  Jadi untuk SMA sebaiknya mengupayakan 4 kelas paralel atau kelipatannya (8 kelas paralel) dengan jumlah siswa minimal per kelas paralel di kelas 10 adalah 25 siswa (100 siswa di kelas 10) atau kelipatannya 8 kelas paralel dengan jumlah siswa 200 orang di kelas 10.
Apakah dimungkinkan untuk membuka 5 kelas paralel atau 6 kelas paralel atau 7 kelas paralel di SMA?  Bisa saja, tapi akan ada cukup banyak guru yang beban kerjanya nanti kurang dari 24 jam tatap muka, sedangkan di lain pihak ada cukup banyak guru, beban kerjanya bahkan melebihi 24 jam tatap muka.
Bagaimana kalau jumlah pendaftar murid baru kurang dari 100 orang atau kelipatannya (200 orang pendaftar) ? Atau kurang dari 4 paralel kelas di kelas 10 atau kelipatannya : 8 kelas paralel di kelas 10 ?  Pertama, Diperlukan Analisis SWOT untuk mencari Keunggulan Lokal dan Keunggulan Global dari SMA swasta itu, untuk menjawab pertanyaan : mengapa orang tua harus membayar mahal ke SMA swasta dan tidak mendaftar ke SMA RSBI atau SMA SBI yang tidak kalah kualitasnya??  Kedua, Apakah ada jaminan bahwa lulusan SMA swasta itu akan diterima di perguruan tinggi favorit idaman anak dan orang tua? Kalau alumni SMA swasta sukar kuliah, ya pasti akan ditinggalkan masyarakat.  Hal ini yang sering diabaikan, seolah-olah setelah lulus, itu urusan dan tanggung jawab masing-masing anak dan orang tua.  Kita mengajar bukan supaya menguap di udara, tapi supaya anak dapat melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.  Target inilah yang membedakan pendidikan di SD, SMP dan SMA. Tanpa target yang jelas bagi anak didiknya, SMA swasta itu tidak lebih dari sekedar Bimbel (Bimbingan Belajar).  Ketiga, Karena murid-murid baru di satu wilayah akan terserap oleh SMA Negeri atau SMK Negeri, maka SMA swasta itu harus mengupayakan pendaftar baru dari luar wilayahnya (berarti SMA swasta itu harus dilengkapi dengan asrama (boarding school).
            Peraturan Mendikbud (Permendikbud) No. 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan pada SD dan SMP membuat Yayasan harus kreatif menggali sumber dananya sendiri.  Butir menimbang ayat a menyatakan :  Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.  Sedangkan ayat b menyatakan : bahwa pungutan membebani masyarakat sehingga dapat menghambat akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan pendidikan dasar.   Jadi pemerintah dengan sengaja memperkenalkan paradigma baru : pungutan itu bukan untuk menutupi biaya operasional sekolah dan upaya meningkatkan kualitas pendidikan, tetapi pungutan dianggap sebagai beban masyarakat, maka segala pungutan itu harus dihapuskan.  Hal ini dipertegas dengan ketentuan Pasal 3 : Sekolah pelaksana program wajib belajar dilarang memungut biaya investasi dan biaya operasi dari peserta didik, orang tua, atau walinya.  Tentu saja sekolah swasta (SD-SMP swasta) adalah peserta program wajib belajar 9 tahun yang terdampak peraturan ini.  Lebih jauh lagi, kebiasaan sekolah-sekolah swasta untuk meranking besaran uang pangkal dianulir dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat 1 :  Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat tidak boleh melakukan pungutan: Butir (a). yang dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik;
Option for the poor justru ditegaskan pada Pasal 4 ayat 2 : Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik, orang tua, atau walinya yang tidak mampu secara ekonomis.
Banyak sekolah swasta juga menerima dana BOS, konsekuensinya mereka dilarang melakukan pungutan lain (Pasal 5 ayat 1 : Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima bantuan operasional tidak boleh memungut biaya operasi)
Jalan keluar :
-   Sambil menunggu judicial review ke MA (Mahkamah Agung) tentang SKB 5 Menteri dan Permdikbud No. 60 Tahun 2011 ini, ada baiknya Yayasan mengingat pengabaian pemerintah tentang Putusan MA No 2596 K/Pdt/2008 yang melarang pemerintah menyelenggarakan Ujian Nasional.  Jadi pemerintah tetap akan menjalankan agendanya sendiri.
-        Yayasan tidak bisa lagi menggantungkan pembiayaan pendidikan melulu dari uang pangkal atau uang sekolah (lihat Permendikbud No. 60 Tahun 2011) – kreativitas untuk menggali sumber dana lain sangat diperlukan. Contoh penggalian sumber dana dari SMKN 1 Pacet : “Ubah Sisa Panen Jadi Keripik” (Kompas, Senin 2 April 2012 halaman 14)
-       Sekolah berasrama (boarding school) adalah pilihan yang tepat untuk menghadapi grand design dari pemerintah yang terus menganak-tirikan sekolah swasta.   Selepas sekolah, siswa dapat
1.    Melatih kreativitasnya dalam penggalian sumber dana, seperti yang dicontohkan oleh SMKN 1 Pacet di atas.
2.  Mengimplementasikan Keunggulan Lokal dan Keunggulan Global dari sekolahnya, sehingga mampu bersaing dengan sekolah-sekolah lain.
Share:

Minggu, 14 September 2014

TUNJANGAN FUNGSIONAL GURU (TFG) BAGI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (GBPNS)

TUNJANGAN FUNGSIONAL GURU (TFG) BAGI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (GBPNS)
Program subsidi tunjangan fungsional (STF) atau sering disebut Tunjangan Fungsional Guru (TFG) adalah program pemberian subsidi kepada guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat yang melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik.
Guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) adalah guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Program STF yang diberikan kepada GBPNS bersifat berkelanjutan sampai tahun 2015 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Kriteria Guru Penerima
Subsidi Tunjangan Fungsional diberikan kepada guru bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kriteria guru penerima STF adalah sebagai berikut :
1. Guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat yang dibuktikan dengan Surat Keputusan yang diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan;
2. Memiliki masa kerja sebagai guru secara terus menerus sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun dengan ketentuan, terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2006 secara terus menerus bagi GBPNS yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat, dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan pertama sebagai guru;
3. Memenuhi kewajiban melaksanakan tugas minimal 24 jam tatap muka per minggu bagi guru yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Pembagian Tugas Mengajar oleh Kepala Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat atau ekuivalen dengan 24 jam tatap muka per minggu setelah mendapat persetujuan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
4. Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan mengajar minimal enam (6) jam tatapmuka per minggu atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor;
5. Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan mengajar minimal dua belas (12)jam tatap muka per minggu atau membimbing delapan puluh (80) pesertadidik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor;
6. Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan, kepala laboratorium, kepala bengkel, kepala unit produksi mengajar minimal dua belas (12) jam tatap muka perminggu;
7. Guru yang bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling paling sedikit mengampu seratus lima puluh (150) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan;
8. Guru yang bertugas sebagai guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit enam (6) jam tatap muka per minggu;
9. Guru yang bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan khusus seperti pada daerah perbatasan, terluar, terpencil, atau terbelakang; masyarakat adat yang terpencil; dan/atau mengalami bencana alam; bencana sosial; dan tidak mampu dari segi ekonomi;
10. Guru yang berkeahlian khusus yang diperlukan untuk mengajar mata pelajaran atau program keahlian sesuai dengan latar belakang keahlian langka yang terkait dengan budaya Indonesia;
11. Guru yang tidak dapat diberi tugas pada satuan pendidikan lain untuk mengajar sesuai dengan kompetensinya dengan alasan kesulitan akses dibandingkan dengan jarak dan waktu;
12. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK);
13. Memiliki nomor rekening tabungan yang masih aktif atas nama penerima STF;
14. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.
CATATAN :
1. TFG diberikan berdasar Quota yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah;
2. Adanya Quota menyebabkan tidak semua GBPNS yang memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan bisa menerima TFG.www.ibnurus.blogspot.com
Share:

Popular Posts

Label