Rabu, 20 Agustus 2014
Program Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat
www.ibnurus.blogspot.comProgram Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat
Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (Inpassing) Jenjang Dikdas
A. Pengertian
Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi Guru bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya
disebut Pemberian Kesetaraan bagi GBPNS adalah pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa
kerja, dan sertifikat pendidik yang dimiliki guru bukan pegawai negeri sipil yang diformulasikan
dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan,
dan pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil.
B. Tujuan
Pemberian Kesetaraan bagi GBPNS bertujuan:
1. menetapkan kesetaraan jabatan dan pangkat GBPNS sesuai dengan peraturan perundangundangan.
2. menjadi acuan/rujukan bagi guru, pengelola pendidikan, penyelenggara pendidikan, tim penilai,
dan pihak lain yang berkepentingan dalam pelaksanaan pengusulan dan pemrosesan penetapan
angka kredit GBPNS
3. menjadi acuan/rujukan bagi GBPNS untuk memenuhi kewajiban dan haknya terkait dengan
pemberian tunjangan profesi
C. PersyaratanGBPNS yang dapat ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkat adalah:
1. Guru berstatus bukan pegawai negeri sipil yang diangkat satuan pendidikan yang
diselenggarakan Pemerintah atau pemerintah daerah setelah mendapat persetujuan
pengangkatan dari Pemerintah atau pemerintah daerah atau Guru yang diangkat oleh satuan
pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang memiliki
izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah;
2. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang
diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi, bagi yang memiliki kualifikasi akademik
magister (S-2) atau doktor (S-3) dari program studi yang terakreditasi paling rendah B;
3. bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru
Bimbingan dan Konseling/Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing
sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki;
4. bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru
Bimbingan dan Konseling, Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing
sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki;
5. usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diusulkan;
6. memiliki Nomor Unik yang dikeluarkan oleh Kementerian;
7. melaksanakan tugas sebagai guru kelas/guru mata pelajaran/guru bimbingan dan konseling/guru
pembimbing khusus;
8. memenuhi beban kerja guru setiap minggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan9. Masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada satminkalnya terhitung sejak
diterbitkannya Surat Keputusan pengangkatan sebagai Guru Tetap.
D. Berkas usul pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat GBPNS adalah sebagai berikut:
1. salinan atau fotokopi Surat Keputusan Pembagian Tugas Mengajar/Pembimbingan sebagai guru
sebelum diangkat menjadi guru tetap paling sedikit 4 (empat) semester secara terus menerus
pada satuan administrasi pangkal yang sama yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau
pemerintah daerah.
2. salinan atau foto kopi Sertifikat Program Induksi yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh
kepala dinas provinsi/kabupaten/kota, bagi GBPNS yang diangkat sebagai guru tetap setelah
berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2010 tentang Program
Induksi bagi Guru Pemula;
3. salinan atau fotokopi Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru tetap yang
ditandatangani oleh gubernur/bupati/walikota atau pejabat lain yang ditunjuk/diberi
kewenangan oleh gubernur/bupati/walikota; atau bagi GBPNS yang bertugas pada satuan
pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat,
melampirkan fotokopi Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru tetap yang
ditandatangani oleh ketua yayasan; atau bagi GBPNS yang bertugas pada satuan pendidikan
yang diselenggarakan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, melampirkan fotokopi Surat
Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh Kepala Perwakilan
Republik Indonesia di luar negeri/pejabat yang membidangi pendidikan pada Perwakilan
Republik Indonesia di luar negeri, bagi GBPNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang
diselenggarakan Pemerintah atau pemerintah daerah;
4. salinan atau fotokopi Surat Keputusan dari kepala sekolah mengenai Pembagian Tugas
Mengajar selama 4 (empat) semester terakhir selama menjadi guru tetap, baik yang diperoleh
dari satuan pendidikan pangkalnya ataupun dari luar satminkalnya serta diketahui oleh dinas
pendidikan provinsi/kabupaten/kota;
5. salinan atau fotokopi Surat Keputusan dari kepala sekolah mengenai jadwal pembelajaran
selama 4 (empat) semester terakhir selama menjadi guru tetap, baik yang diperoleh dari satuan
pendidikan pangkalnya ataupun dari luar satminkalnya serta diketahui oleh dinas pendidikan
provinsi/ kabupaten/kota;
6. surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah satminkalnya dengan mencantumkan
NUPTK atau NRG bagi yang sudah memiliki;
7. salinan atau fotokopi ijazah yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh pejabat yang
berwenang dari perguruan tinggi penerbit ijazah;
8. salinan atau fotokopi Surat Keputusan Hasil Akreditasi program studi, apabila dalam ijazah tidak
tercantum Surat Keputusan Hasil Akreditasi program studi;
9. salinan atau fotokopi sertifikat pendidik yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh pejabat
yang berwenang dari LPTK penerbit sertifikat;
10. hasil cetak lembar transkrip data (LTD)/info PTK berdasarkan Dapodikdas semester terakhir
pada saat mengusulkan, khusus bagi GBPNS SD/SDLB/SMP/SMPLB/SLB;
11. salinan atau fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan dalam Tugas Tambahan yang
ditandatangani oleh ketua yayasan dan dilegalisasi dengan stempel basah oleh kepala dinas
pendidikan provinsi/kabupaten/kota, bagi GBPNS yang mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/wakil kepala sekolah/kepala perpustakaan/kepala laboratorium /kepala
bengkel/kepala program keahlian/kepala unit produksi;
12. salinan atau fotokopi Sertifikat Kepala Sekolah/Kepala Perpustakaan/ Kepala Laboratorium yang
dilegalisasi dengan stempel basah oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, bagi
GBPNS yang mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/kepala perpustakaan/kepala
laboratorium;Mekanisme
1. Guru Bukan PNS (GBPNS) yang memenuhi syarat berdasarkan Dapodikdas akan diberi nomor
urut berdasarkan status kepemilikan sertifikat pendidik, usia, serta masa kerja, dan
kemudian diumumkan melalui laman: http://p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id
2. Bagi guru yang namanya sudah diumumkan pada tahap 1 atau pada tahap selanjutnya dapat
mempersiapkan berkas persyaratan administrasi pemberian kesetaraan jabatan fungsional.
3. Kepala sekolah memeriksa kelengkapan dan keabsahan persyaratan administrasi GBPNS di
sekolahnya.
4. Kepala sekolah membuatkan surat pengantar (Format-1) dan mengirimkan berkas yang
sudah diverifikasi kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan u.p Direktorat P2TK Dikdas
untuk pengusulan pemberian kesetaraan.
5. Bagi GBPNS yang mengajar di sekolah Indonesia luar negeri, kepala sekolah menyampaikan
kelengkapan administratif kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar
negeri/pejabat yang membidangi pendidikan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar
negeri untuk disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Kepala Biro
Kepegawaian Kemdikbud.
6. Pengiriman berkas disertai lampiran berupa “Lembar Identitas Pengusul Kesetaraan Jabatan
dan Pangkat GBPNS” yang dicetak melalui fasilitas lembar transkrip data (LTD)/info PTK yang
dapat diakses dengan IP address 223.27.144.195:8081 atau 223.27.144.195:8082 atau
223.27.144.195:8083.
7. Direktorat P2TK Dikdas melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan persyaratan
administrasi yang dikirimoleh kepala sekolah.8. GBPNS dapat mengikuti program pemberian kesetaraan kembali pada tahap berikutnya
setelah yang bersangkutan mendapat nomor urut baru melalui laman
http://p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id. serta mengikuti proses mulai dari awal (nomor 1 s.d 7),
apabila mengalami kondisi sebagai berikut:
a. GBPNS sudah terpanggil tetapi tidak mengirimkan kelengkapan administrasi atau
melewati batas waktu pengiriman.
b. GBPNS sudah mengirimkan kelengkapan administrasi tetapi terdapat kekurangan atau
dokumen tidak sah, yang menyebabkan proses pemberian kesetaraan tidak dapat
dilanjutkan.
Pengiriman Berkas:
1. Waktu pengiriman dan penerimaan berkas:
Setelah nama-nama guru yang memenuhi persyaratan pemberian kesetaraan jabatan dan
pangkat bagi GBPNS di umumkan, berkas dapat dikirimkan paling lambat minggu akhir bulan
September 2014 melalui laman: http://p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id
2. Alamat Pengiriman Berkas disampaikan kepada :
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
u.p. Direktur Pembinaan PTK Dikdas, Ditjen Dikdas Kemdikbud
dengan alamat: PO Box 1316 JKS 12013
3. Seluruh informasi terkait dengan proses penyetaraan jabatan dan pangkat GBPNS
disampaikan melalui laman: http://p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id
Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (Inpassing) Jenjang Dikdas
A. Pengertian
Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi Guru bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya
disebut Pemberian Kesetaraan bagi GBPNS adalah pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa
kerja, dan sertifikat pendidik yang dimiliki guru bukan pegawai negeri sipil yang diformulasikan
dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan,
dan pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil.
B. Tujuan
Pemberian Kesetaraan bagi GBPNS bertujuan:
1. menetapkan kesetaraan jabatan dan pangkat GBPNS sesuai dengan peraturan perundangundangan.
2. menjadi acuan/rujukan bagi guru, pengelola pendidikan, penyelenggara pendidikan, tim penilai,
dan pihak lain yang berkepentingan dalam pelaksanaan pengusulan dan pemrosesan penetapan
angka kredit GBPNS
3. menjadi acuan/rujukan bagi GBPNS untuk memenuhi kewajiban dan haknya terkait dengan
pemberian tunjangan profesi
C. PersyaratanGBPNS yang dapat ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkat adalah:
1. Guru berstatus bukan pegawai negeri sipil yang diangkat satuan pendidikan yang
diselenggarakan Pemerintah atau pemerintah daerah setelah mendapat persetujuan
pengangkatan dari Pemerintah atau pemerintah daerah atau Guru yang diangkat oleh satuan
pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang memiliki
izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah;
2. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang
diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi, bagi yang memiliki kualifikasi akademik
magister (S-2) atau doktor (S-3) dari program studi yang terakreditasi paling rendah B;
3. bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru
Bimbingan dan Konseling/Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing
sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki;
4. bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru
Bimbingan dan Konseling, Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing
sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki;
5. usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diusulkan;
6. memiliki Nomor Unik yang dikeluarkan oleh Kementerian;
7. melaksanakan tugas sebagai guru kelas/guru mata pelajaran/guru bimbingan dan konseling/guru
pembimbing khusus;
8. memenuhi beban kerja guru setiap minggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan9. Masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada satminkalnya terhitung sejak
diterbitkannya Surat Keputusan pengangkatan sebagai Guru Tetap.
D. Berkas usul pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat GBPNS adalah sebagai berikut:
1. salinan atau fotokopi Surat Keputusan Pembagian Tugas Mengajar/Pembimbingan sebagai guru
sebelum diangkat menjadi guru tetap paling sedikit 4 (empat) semester secara terus menerus
pada satuan administrasi pangkal yang sama yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau
pemerintah daerah.
2. salinan atau foto kopi Sertifikat Program Induksi yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh
kepala dinas provinsi/kabupaten/kota, bagi GBPNS yang diangkat sebagai guru tetap setelah
berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2010 tentang Program
Induksi bagi Guru Pemula;
3. salinan atau fotokopi Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru tetap yang
ditandatangani oleh gubernur/bupati/walikota atau pejabat lain yang ditunjuk/diberi
kewenangan oleh gubernur/bupati/walikota; atau bagi GBPNS yang bertugas pada satuan
pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat,
melampirkan fotokopi Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru tetap yang
ditandatangani oleh ketua yayasan; atau bagi GBPNS yang bertugas pada satuan pendidikan
yang diselenggarakan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, melampirkan fotokopi Surat
Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh Kepala Perwakilan
Republik Indonesia di luar negeri/pejabat yang membidangi pendidikan pada Perwakilan
Republik Indonesia di luar negeri, bagi GBPNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang
diselenggarakan Pemerintah atau pemerintah daerah;
4. salinan atau fotokopi Surat Keputusan dari kepala sekolah mengenai Pembagian Tugas
Mengajar selama 4 (empat) semester terakhir selama menjadi guru tetap, baik yang diperoleh
dari satuan pendidikan pangkalnya ataupun dari luar satminkalnya serta diketahui oleh dinas
pendidikan provinsi/kabupaten/kota;
5. salinan atau fotokopi Surat Keputusan dari kepala sekolah mengenai jadwal pembelajaran
selama 4 (empat) semester terakhir selama menjadi guru tetap, baik yang diperoleh dari satuan
pendidikan pangkalnya ataupun dari luar satminkalnya serta diketahui oleh dinas pendidikan
provinsi/ kabupaten/kota;
6. surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah satminkalnya dengan mencantumkan
NUPTK atau NRG bagi yang sudah memiliki;
7. salinan atau fotokopi ijazah yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh pejabat yang
berwenang dari perguruan tinggi penerbit ijazah;
8. salinan atau fotokopi Surat Keputusan Hasil Akreditasi program studi, apabila dalam ijazah tidak
tercantum Surat Keputusan Hasil Akreditasi program studi;
9. salinan atau fotokopi sertifikat pendidik yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh pejabat
yang berwenang dari LPTK penerbit sertifikat;
10. hasil cetak lembar transkrip data (LTD)/info PTK berdasarkan Dapodikdas semester terakhir
pada saat mengusulkan, khusus bagi GBPNS SD/SDLB/SMP/SMPLB/SLB;
11. salinan atau fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan dalam Tugas Tambahan yang
ditandatangani oleh ketua yayasan dan dilegalisasi dengan stempel basah oleh kepala dinas
pendidikan provinsi/kabupaten/kota, bagi GBPNS yang mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/wakil kepala sekolah/kepala perpustakaan/kepala laboratorium /kepala
bengkel/kepala program keahlian/kepala unit produksi;
12. salinan atau fotokopi Sertifikat Kepala Sekolah/Kepala Perpustakaan/ Kepala Laboratorium yang
dilegalisasi dengan stempel basah oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, bagi
GBPNS yang mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/kepala perpustakaan/kepala
laboratorium;Mekanisme
1. Guru Bukan PNS (GBPNS) yang memenuhi syarat berdasarkan Dapodikdas akan diberi nomor
urut berdasarkan status kepemilikan sertifikat pendidik, usia, serta masa kerja, dan
kemudian diumumkan melalui laman: http://p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id
2. Bagi guru yang namanya sudah diumumkan pada tahap 1 atau pada tahap selanjutnya dapat
mempersiapkan berkas persyaratan administrasi pemberian kesetaraan jabatan fungsional.
3. Kepala sekolah memeriksa kelengkapan dan keabsahan persyaratan administrasi GBPNS di
sekolahnya.
4. Kepala sekolah membuatkan surat pengantar (Format-1) dan mengirimkan berkas yang
sudah diverifikasi kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan u.p Direktorat P2TK Dikdas
untuk pengusulan pemberian kesetaraan.
5. Bagi GBPNS yang mengajar di sekolah Indonesia luar negeri, kepala sekolah menyampaikan
kelengkapan administratif kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar
negeri/pejabat yang membidangi pendidikan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar
negeri untuk disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Kepala Biro
Kepegawaian Kemdikbud.
6. Pengiriman berkas disertai lampiran berupa “Lembar Identitas Pengusul Kesetaraan Jabatan
dan Pangkat GBPNS” yang dicetak melalui fasilitas lembar transkrip data (LTD)/info PTK yang
dapat diakses dengan IP address 223.27.144.195:8081 atau 223.27.144.195:8082 atau
223.27.144.195:8083.
7. Direktorat P2TK Dikdas melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan persyaratan
administrasi yang dikirimoleh kepala sekolah.8. GBPNS dapat mengikuti program pemberian kesetaraan kembali pada tahap berikutnya
setelah yang bersangkutan mendapat nomor urut baru melalui laman
http://p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id. serta mengikuti proses mulai dari awal (nomor 1 s.d 7),
apabila mengalami kondisi sebagai berikut:
a. GBPNS sudah terpanggil tetapi tidak mengirimkan kelengkapan administrasi atau
melewati batas waktu pengiriman.
b. GBPNS sudah mengirimkan kelengkapan administrasi tetapi terdapat kekurangan atau
dokumen tidak sah, yang menyebabkan proses pemberian kesetaraan tidak dapat
dilanjutkan.
Pengiriman Berkas:
1. Waktu pengiriman dan penerimaan berkas:
Setelah nama-nama guru yang memenuhi persyaratan pemberian kesetaraan jabatan dan
pangkat bagi GBPNS di umumkan, berkas dapat dikirimkan paling lambat minggu akhir bulan
September 2014 melalui laman: http://p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id
2. Alamat Pengiriman Berkas disampaikan kepada :
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
u.p. Direktur Pembinaan PTK Dikdas, Ditjen Dikdas Kemdikbud
dengan alamat: PO Box 1316 JKS 12013
3. Seluruh informasi terkait dengan proses penyetaraan jabatan dan pangkat GBPNS
disampaikan melalui laman: http://p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id